Korupsi, merupakan sebuah isu yang tentu tidak asing dan telah mengakar dalam struktur pemerintahan di seluruh negara di dunia, Kini kembali menempati pusat perhatian ketika melibatkan sumber daya alam yang krusial bagi keberlangsungan lingkungan. Saat ini Indonesia tengah di gemparkan dengan kasus korupsi yang mencapai 300 Triliun. Tahun 2024 pemerintah mengendus kasus korupsi, Kejaksaan RI menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Artikel ini akan membahas seputar kasus korupsi PT Timah Tbk yang tengah menjadi topik panas dimasyarakat. Dimana dalam kasus PT Timah Tbk ini menyeret 22 tersangka salah satunya suami artis dari Sandra Dewi.
Fraud Triangle : Segitiga kecurangan dalam tindak korupsi PT Timah Tbk.Â
Menurut Australian Auditing Standards (AAS), definisi fraud adalah suatu kelalaian yang dilakukan secara sengaja dalam jumlah tertentu. Fraud juga merupakan pengungkapan dalam pelaporan keuangan untuk menipu para pengguna laporan keuangan. Tindakan kecurangan akan menurunkan kepercayaan investor dan kreditor terhadap perusahaan.
Fraud Triangle Theory ini pertama kali diperkenalkan oleh Donald R. Cressey, seorang kriminolog, dalam disertasinya pada tahun 1993. Teori fraud triangle merupakan sebuah konsep yang meneliti dan menjelaskan faktor terjadinya kecurangan dalam bisnis. Tiga faktor yang paling umum dalam situasi terjadinya kecurangan yaitu pressure (tekanan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi).
Tekanan
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tekanan berupa target finansial  perusahaan menginginkan beban yang rendah agar dapat membuktikan pengelolaan beban perusahaan yang baik. Begitu juga PT Timah yang menginginkan membuktikan pengendalian beban yang efisien dengan cara harga pokok penjualan tahun 2018. Sehingga hal ini akan mendorong manajemen melakukan fraud. Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Peluang
Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Rasionalisasi
Rasionalisasi merupakan suatu kondisi dimana pelaku kecurangan akan selalu mencari kebenaran secara rasional untuk membenarkan perbuatannya. faktor yang akan menopang terjadinya rasionalisasi adalah pergantian auditor dan opini audit. Dari sejak tahun 2014, PT Timah selalu memberikan pertanggungjawaban auditnya pada salah satu Kantor Akuntan Publik Big 4, yaitu pwc. Selain itu, opini audit yang diberikan pada laporan keuangan tahun 2018 sebelum revisi adalah wajar tanpa pengecualian. Namun, pada laporan keuangan 2018 yang telah direvisi, akuntan publik menyatakan opini wajar dengan adanya pengecualian. Dilihat dari hal ini, peneliti mengambil kesimpulan bahwa PT Timah ingin mengacu adanya kesamaan dengan tahun sebelumnya yang merupakan opini wajar tanpa pengecualian. Sehingga timbullah niat perusahaan untuk memanipulasi laporan keuangan hingga memperoleh opini wajar dengan tanpa adanya pengecualian.