Isu: Apakah Daerah Otonom Baru dapat Memperkuat atau Memperlemah Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pengertian Daerah Otonom,yang secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri. Sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi. pemerintahan daerah otonom diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Seiring berkembangnya zaman dan bertambahnya penduduk, pemerintah daerah menjadi semakin banyak tugas. Â Oleh karena itu ada beberapa yang kemudian mengajukan pembentukan daerah otonom baru. Terlihat, sejak zaman pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 38 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota.Pembentukan daerah otonom menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut adalah :
1. Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom
Â
Suatu daerah dapat diajukan sebagai daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu :
Â
1. Untuk pembentukan provinsi, maka harus ada pestujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
2. Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Â
2. Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom
Â
Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Oleh karena itu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun dan mensejahterakan masyarakatnya. yang termasuk syarat fisik, yaitu :
1. Kemampuan Ekonomi
2. Potensi Daerah
3. Kependudukan
4. Luas daerah
5. Keamanan
6. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
7. Kemampuan keuangan
8. Sosial Budaya
9. Sosial Politik
Â
Opini Hukum:
1. Argumen Memperkuat Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Bentuk perwujudan hak-hak rakyat melalui pembentukan daerah-daerah otonom baru: Konstitusi memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan membentuk daerah-daerah otonom baru. UU DOB dipandang sebagai mekanisme untuk mewujudkan hak tersebut.
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Pembentukan daerah otonom baru diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan perekonomian daerah.
• Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan: DOB diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di daerah.Hal ini dapat dicapai dengan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Â
2. Argumen Memperlemah Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Pelanggaran prinsip desentralisasi: Undang-undang baru tentang daerah otonom melimpahkan terlalu banyak kewenangan  kepada pemerintah daerah sehingga dianggap melanggar prinsip desentralisasi melanggar prinsip Pemerintah Pusat Republik Indonesia.Hal ini dapat melemahkan otonomi daerah dan mendorong terjadinya resentralisasi.
• Konflik dengan prinsip pemerataan pembangunan: Ada kekhawatiran pembentukan DOB akan memperlebar kesenjangan pembangunan antar daerah. Hal ini bisa terjadi karena daerah baru mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri.
• Potensi konflik: Pembentukan daerah otonom baru dapat menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat dalam wilayah tersebut. Hal ini dapat terjadi karena adanya persaingan memperebutkan wilayah atau sumber daya alam dan juga adanya timbul rasa ketimpatangan sosial dan ekonomi.
Pendapat hukum terhadap persoalan ketatanegaraan harus memperhatikan berbagai aspek seperti konstitusi, asas-asas umum, dan kepentingan rakyat.Dalam kasus undang-undang DOB, penerapannya masih kontroversial.Dalam hal ini saya berpendapat setuju bahwa DOB dapat memperkuat eksistensi negara Kesatuan Republik Indonesia karena Pembentukan daerah otonom baru dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan daerah, dapat meningkatkan pembangunan wilayah, meningkatkan kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya, yang artinya lebih banyak manfaat daripada kerugian dari adanya pembentukan DOB itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H