(Pembelajaran Beretika dan Bermoral untuk Bangsa yang Bermartabat)
Baru-baru ini kita dihebohkan dengan laporan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said berkaitan tentang permufakatan yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan mencatut nama Presiden RI Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam kasus “Papa minta saham” perusaahaan PT Freeport.
Meskipun berbagai bantahan dan argument dilakukan oleh Setya Novanto, dengan melakukan tudingan balik bahwa Menteri ESDM tidak berkompeten melaporkan dirinya, dan bahkan dianggap telah melakukan rekayasa politik luar biasa dalam kasus pelaporan itu.
Dalam kasus ini Menteri ESDM menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik dan melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun demikian aparat penegak hukum (Kejaksaan) merasa ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus pencatutan nama Presiden. Pihak Kejaksaan sendiri menyatakan keberaniannya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Berikut link rekaman rekaman perbincangan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin :