Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Uang Syari'ah

25 April 2018   12:41 Diperbarui: 25 April 2018   12:47 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula berkembangnya lembaga keuangan(bank), baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah. 

Dalam perbankan sering kali digunakan fasiliitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya karena dalam keadaan tertentu bank bisa mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas dalam jangka pendek kurang daru satu tahun. 

Suatu bank juga memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan agar kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik. 

Menurut pandangan islam sendiri uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagang. 

Pasar uang antarbank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpasar (bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensioanal hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang hanya satu kali. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun