Sonny Sumarsono (2007:64-65) Terkadang sesuatu yang sudah cukup, masih kurang di matamanusia. Karena itulah salah satu sifat manusia. Selalu merasa kurang dengan apa yang dimilikinya. Menurut penulis, semua orang itu mempunyai keinginan untuk memiliki. Tapi tergantung masing-masing jiwa. Bisa merubah keinginan itu menjadi sebuah keinginan semata atau malah keharusan untuk mendapatkannya. Karena tak semua orang dapat memiliki sesuatu yang diinginkannya. Apabila sudah tidak mampu, tapi masih memaksakan diri untuk mendapatkannya, hal inilah yang dapat berdampak pada hal-hal kriminal.
Jadi, hal yang perlu dilakukan adalah memilah mana yang benar-benar di butuhkan, dan mana yang hanya sebagai pemuas. Dengan tidak bersikap serakah, semua akan berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan akan membentuk suatu kesederhanaan yang mewah. Karena sesuatu yang belebihan akan menghasilkan sesuatu yang tidak baik pula.
Berkonsumsilah secara halal, tidak berlebihan, dan tidak sombong. Seperti hadist dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya berkata, Rosulullah SAW bersabda: “makan dan minumlah, bersedekahlah dan berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong, (HR. Nasa’i).”
Dari hadist tersebut, Rosulullah menyuruh kita untuk berkonsumsi dengan tidak berlebihan. Disitu, Rosulullah menyebutkan hal-hal seperti makanan, minuman, bersedekah, dan juga berpakaian. namun pada pengertiannya, di anjurkan untuk tidak berlebihan dalam hal apapun. Karena apa-apa yang berlebihan itu tidaklah baik.
Muhammad Djakfar (2009:357-358) Ada hak-hak yang harus didapatkan bagi para konsumen, yang tertulis dalam undang-undang pasal 4 nomorr 8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen. Yang pertama, “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.” Dalam pengertian tak ada paksaan atau ancaman dalam berkonsumsi. Yang kedua, “Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.” Yaitu, setiap orang memiliki hak untuk memilih barang mana yang ia inginkan untuk di konsumsi. Yang ketiga “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.” Yang keempat “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Yang kelima, “Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.” Yang keenam, “Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.” Yang ketujuh hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya. Dan yang terakhir adalaah hak-hak yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Hak-hak di atas telah sesuai dengan hukum syari’at islam.
M. Nur Rianto Al-Arif (2015:188-194) Selain mempunyai hak, konsumen juga mempunyai etika dalam berkonsumsi. Karena seorang konsumen juga harus berkepribadian yang baik. Tauhid, perilaku mengkonsumsi juga dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga senantiasa berada dalam hukum-hukum Allah. Oleh karena itu, orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah-perintahnya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah-anugrah yang di ciptakan Allah sebagai anugrah untuk umat manusia.
Akan tetapi pemanfaatan akan karunia Allah tersebut harus di lakukan secara adil sesuai dengan syariat. sehingga selain mendapatkan keuntungan material, juga akan mendapatkan keuntungan spiritual. Karena dalam islam, konsumsi tidak hanya barang-barang yang bersifat duniawi, tetapi juga untuk kepentingan di jalan Allah.
Manusia juga di beri kekuasaan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya atas baang-barang ciptaan Allah SWT. Tetapi harus tetap memiliki batasan agar tidak mendzalimi orang lain. Selain itu, Manusia juga harus mempertanggungjawabkan atas kebebasan tersebut. Baik terhadap keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri, maupun di akhirat kelak. Tidak hanya itu, apa-apa yang kita konsumsi harus mempunyai nilai yang halal, halal barangnya, dan halal juga cara untuk mendapatkannya. Seorang konsumen hendaknya tidak berlebihan atau boros. Karena islam sangat melarang perbuatan yang melampaui batas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H