Mohon tunggu...
Yulia Kezia Maharani
Yulia Kezia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menghadapi Media Framing dalam Mengontrol Persepsi Masyarakat

8 Januari 2023   18:58 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:14 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi: myfinancialblog.net

Media massa memiliki kode etik dan prinsip jurnalis dalam bekerja memproduksi suatu berita. Akan tetapi, meskipun secara teknis aturan tersebut telah dipenuhi, bukan berarti informasi yang disajikan dapat dipercaya begitu saja.

Dalam Filsafat Komunikasi, istilah "Media Framing" merujuk pada cara media mempresentasikan suatu isu atau berita kepada publik. Biasanya, media akan memilih sudut pandang atau narasi tertentu untuk menyajikan informasi kepada audience, kemudian hal tersebut dapat mempengaruhi cara audience memahami dan menanggapi isu tersebut.

Model Robert N. Entman mengungkapkan dalam analisisnya, framing memberikan penekanan pada dua demensi pokok seperti sebuah pisau bermata dua. Konsep framing dalam pandangan Entman secara konsisten menawarkan sebuah cara untuk mengungkap the power of a communication text. Hal ini berkaitan dengan bagaimana suatu media menuliskan fakta.  

Di era sekarang, pemberitaan di media sering kali menggunakan framing untuk mempengaruhi sikap dan tindakan masyarakat dalam menanggapi suatu isu. Hal ini dapat membuat masyarakat terjebak dalam "bobot" atau persepsi yang tidak berimbang terkait dengan suatu isu.

Framing bertujuan untuk membingkai sebuah informasi agar melahirkan citra, kesan, makna tertentu yang diciptakan media untuk menggiring opini dan mempengaruhi perspektif khalayak. Meskipun media framing tidak membagikan suatu berita bohong, tetapi ia mencoba membelokkan fakta dengan halus melalui penyeleksian informasi, penonjolan aspek tertentu, pemilihan kata, bunyi, atau gambar, hingga meniadakan informasi yang seharusnya disampaikan.

Sebagai contoh, seperti pada pemberitaan penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai aturan Wajib Pajak berpenghasilan 5 juta rupiah akan dikenakan pajak sebesar 5%. UU tersebut ditetapkan  pada 1 Januari 2022 lalu. Pemberitaan ini sempat membuat kalangan netizen ramai dan berbondong-bondong mengomentari kinerja pemerintah.

Media menciptakan framing terhadap informasi tersebut, di mana pada berita-berita yang tersebar di media sosial, ditemukan penggunaan judul dan juga bahasa yang terkesan menggiring opini serta menimbulkan miskomunikasi antarmasyarakat sehingga terbentuk pemikiran dari masyarakat bahwa uang pajak yang dibayarkan ternyata untuk bonus pendapatan pegawai. Hal ini dibuktikan dari beberapa komentar di kolom postingan Instagram @ditjenpajakri mengenai Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP.

“Nyesel buat NPWP, duitnya dihamburkan buat bonus pegawai pajak.” Komentar salah satu netizen.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani pun turut mengklarifikasi hal tersebut di laman Instagram miliknya. Ia menjelaskan bahwa penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) ini memberikan keringanan bagi Wajib Pajak. Gaji 5 juta dikurang pajak dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya, pajak yang dikenakan adalah 0,5% bukanlah 5%.

Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun