Mohon tunggu...
yuliadwisusanty
yuliadwisusanty Mohon Tunggu... pelajar -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerkosaan Terhadap Gadis SD

1 Juni 2016   14:40 Diperbarui: 1 Juni 2016   14:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerkosaan yang terjadi pada Yuyun kini terjadi lagi kepada siswa SD yang berinisial SR. Pemerkosaan ini terjadi saat pertama kali dia bertemu dengan pemburu biawak saat pulang sekolah. Dia bercengkrama dengan pemburu biawak tersebut. Kemudian obrolan tersebut berlanjut dengan chatting lewat SMS.

Pada tanggal 7 Mei 2016, SR mendapat SMS dari teman baru lagi. Dia diajak oleh teman barunya (laki-laki) bermain ke warung hingga larut malam. Sampai pukul 21.00 dia meminta izin untuk pulang dan tidak diizinkan. Sampai pukul 00.00 dia diajak keliling kampung, dan akhirnya bertemu di gubuk. Disana SR disetubuhi oleh tujuh orang hingga subuh. SR tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Pada tanggal 12 Mei 2016 SR diajak bertemu dengan pemburu biawak di gubuk dekat dengan Depo Pasir. Pemburu biawak meninggalkan SR dengan 12 orang yang ada disana. Kemudian pelaku menyetubuhi SR 2 sampai 3 kali.

Terakhir 14 Mei, dia kembali mendapat panggilan  oleh seorang pembuat batu bata. Dengan dugaan sementara SR dijual oleh si pemburu biawak. Disana SR juga disetubuhi oleh dua orang pria.

Namun, hal ini tidak ada yang mengetahuinya selain SR dan pemburu biawak. Saat Ujian Nasional berlangsung hal ini baru terungkap. Pasalnya, saat UN berlangsung dia tidak masuk. Guru SR mendatangi rumah SR dan menanyakan keadaannya. Ternyata SR sedang sakit. Saat itu juga dia menceritakan semua yang terjadi. Saat itu dia bercerita saat kejadian itu dia diberi pil yang membuat dia tidak sadar. Setelah itu dia langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk divisum. Hasil visum menyatakan bahwa organ intim dia bengkak dan bernanah.

Hukuman yang pantas untuk orang yang melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur adalah hukuman kebiri. Hal ini sangat pantas kepada pelaku yang telah melecehkan anak yang masih polos. Apalagi menggunakan tindakan yang membuat korban tidak sadar diri. Hal sudah sering terjadi oleh karena itu harus dilakukan hukuman yang berat bagi para pelaku.

http://daerah.sindonews.com/read/1112966/22/pelaku-pemerkosaan-terhadap-siswi-sd-di-semarang-terancam-dikebiri-1464706334

http://news.okezone.com/read/2016/05/31/512/1401867/kronologi-pemerkosaan-siswi-sd-oleh-21-pemuda

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun