Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_yuli_adja Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Home Pilihan

Tips Sederhana agar Terbebas dari Denda Tagihan Listrik

29 Agustus 2022   21:57 Diperbarui: 29 Agustus 2022   22:02 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat siang Bu. Saya petugas dari PLN, menginformasikan ada tagihan listrik atas nama Bu Nani belum dibayar. 


Jlep!

Bagai tertusuk ujung tombak jantung hati ini. Berbaur deg-deg-kan menjadi panas dingin, mungkin seperti kepiting rebus rona wajah saya kala itu. 

Bagaimana tidak? Sepuluh tahun saya menyewa rumah untuk gudang, dan pertama kalinya telat bayar. Sehingga ada seorang petugas PLN datang membawa tagihan listrik. 

Didenda pula. Meskipun nominal tagihan  berikut denda di bawah angka Rp 100.000. Tapi kan, malu-maluin?
 
Kala itu saya telat bayar selama dua hari. Tetapi judul sanksinya sama, kena Denda Tagihan Listrik. Beruntungnya, petugas tidak marah apalagi mengancam akan mencabut meteran. 

Bahkan hanya senyum-senyum. Berbeda dengan petugas yang pernah mendatangi rumah kerabat yang mengalami kasus serupa. Yakni telat bayar dua hari.  

***

Pembaca yang Budiman, pernahkah Anda mengalami hal serupa?  Terlena dengan kesibukan, membuat lupa bayar tagihan?

Lalu, bagaimana cara mengantisipasi agar bisa tepat bayar dan tidak kena denda? 

Artikel ini akan membagikan tips sederhana agar terbebas dari sanksi, terutama denda tagihan listrik. 

1. Buat jadwal pembayaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun