Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_yuli_adja Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tips Terbebas dari Notifikasi di Luar Jam Kerja

25 November 2021   21:36 Diperbarui: 26 November 2021   11:07 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar amp.kompas.com

Kehadiran notifikasi smartphone membuat kita terganggu bila munculnya di luar Jam Kerja Kantor.

Mengutip dari Kompas.com. Beberapa negara telah menetapkan undang-undang melarang bos menghubungi staf atau pekerjanya di luar jam kerja.

Berikut daftar 5 nama negara di antaranya adalah;

1. Portugal
2. Perancis
3. Spanyol
4. Jerman
5. Korea selatan

Regulasi baru yang dijuluki 'hak untuk beristirahat' ini termasuk larangan mengirim pesan teks maupun email kepada pekerjanya.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari perubahan untuk meningkatkan work-life balance di negara-negara tersebut. Selengkapnya bisa disimak di SINI.

***

Lain padang lain belalang,
Lain negara lain undang-undang

Seperti halnya di Negara Indonesia, aturan seperti yang saya tulis di atas belumlah diterapkan di negeri ini.

Meski demikian, saya pribadi belajar menerapkan aturan yang hampir sama terkait perundang-undangan kerja.

Kendati tempat saya bukanlah sebuah perusahan besar, di mana harus patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun