"Barang siapa yang membuang sampah di sungai ini dikenakan denda!
Kala itu angka denda yang tertulis tidak tanggung-tanggung jumlahnya, kisaran -+5 Â juta rupiah. Peraturan itu untuk semua warga berikut pengendara yang lewat.
Selain dengan cara tersebut, pihak warga berunding untuk membeli bis beton yang bisa digunakan sebagai tempat menampung sampah didepan rumah warga.
Satu bis beton untuk dua rumah. Seperti foto di atas. Setelah bak tersebut terisi penuh, barulah warga membakarnya.
Kalau dari keluarga saya pribadi, membuang sampah di kebun belakang, lalu membakarnya di tempat pembuangan tersebut
Sungai Di Daerah saya masih menampung air pun bersih nan bening airnya meski kemarau menantang.
Semenjak diberlakukan ketetapan tersebut, sepanjang jalan terlihat sangat rapi.Bukankah memang seharusnya kita wajib menjaga nan mekestarikannya? Demi manfaat sesama pula. Kita harus menjaga kelestarian sungai, demi kehidupan semua makhluk yang bernyawa.
Yuk, mari kita jaga kebersihan Daerah Aliran Sungai(DAS) bagaimana dengan Anda?
Salam hangat dan sehat selalu untuk Anda semua.
#ArtikelYuliyanti
#TemaSungaiDiDaerahku
#TulisanKe-144
#Klaten, 27 Juli 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H