Mohon tunggu...
YULIA ZAHRA
YULIA ZAHRA Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Tugas

Mahasiswa Universitas Gunadarma

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Seorang Fikri dalam Berorganisasi

23 Juni 2021   12:41 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:42 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Nuh Fikri, Ketua BEM Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.

Meskipun di tengah kesibukanya mengikuti organisasi, tidak menjadikan prestasi akademik ketua BEM FIKOM ini menjadi tak terurus.

Sudah bergelut dengan banyak organisasi, Fikri mengaku banyak sekali hal baik yang ia dapatkan. Diantaranya yaitu ia jadi lebih bisa mengatur waktu, kemudian tahu bagaimana berbicara dan memahami orang lain, serta belajar bagaimana caranya menyatukan beberapa pendapat dari banyaknya pemikiran. Dan menurut dia, pribadinya  tidak ada rugi masuk organisasi.

Harapan Muhammad Nuh Fikri kedepannya untuk para junior yang ingin berkecimpung dalam organisasi menegaskan  bahwa jangan pernah masuk organisasi yang tidak sejalan dengan apa yang diinginkan serta kenali diri kalian, apa yang kalian minati.

“Dan untuk organisasinya ini sih tergantung orangnya karena saya sendiri tidak bisa memaksakan orang untuk masuk ke organisasi atau sebaliknya. Jadi, kalian harus tentuin dari diri kalian karena organisasi ini harus dari hati. Apalagi yang ikut-ikutan masuk BEM nanti akan kebanyakan ngeluh, lebih parah lagi yang masuk cuman buat eksistensi. Lebih baik fokus kekuliah aja dan cepet lulus,” jelas ketua BEM FIKOM tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun