Mohon tunggu...
Yulia Siska
Yulia Siska Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang wiraswasta sekaligus seorang mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi, yang bercita cita menjadi seorang pengusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Perencanaan Pajak Internasional

19 Januari 2022   06:32 Diperbarui: 19 Januari 2022   06:44 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Indonesialegalnetwork

Saat ini Isu bisnis internasional telah memegang peranan penting dan menjadi topik hangat. Pajak secara internasional juga menjadi semakin penting peranannya . Transaksi perpajakan berskala internasional menjadi bagian bisnis yang tidak akan efisien bilamana tidak adanya perencanaan dengan baik serta terstruktur.

Yang menjadi sasaran utama dari perusahaan domestik dalam kaitannya dengan pajak yaitu pajak nasional atau domestik dan pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar negeri. Pajak asing berguna untuk meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara keseluruhan dan pajak tersebut tidak semuanya dapat dikreditkan dari pajak domestik.

Perpajakan Internasional sendiri adalah alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri serta memenguntungkan untuk perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara. Pemerintah sangat berusaha untuk meminikan pajak yang dapat menjadi menghambat perdagangan dan investasi pada negara.

Ada beberapa prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional yaitu :

Menurut Doernberg (1989) netralitas terdiri dari Tiga usur yang mana harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional. Terdapat tiga unsur Netralitas yaitu :

  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Yang mana jika berinsvestasi di dalam maupun di luar negeri sama saja yaitu teta pada pajak.
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga bila berinvestasi di suatu negara baik untuk investor dalam negeri maupun luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama.
  3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Jika terdapat suatu pajak luar negeri yang tidak dapat dikreditkan, maka boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Kebijakan Pemerintah setempat di berbagai negara terkait metode pengurangan beban pajak; yaitu Pengurangan Pajak Asing, Pembiayaan Hutang serta Insentif Pajak Lokal. Berikut penjelasan dari ketiga metode tersebut yaitu :

  • Pengurangan Pajak Asing adalah merealisir pendapatan dalam bentuk yang memungkinkan pengenaan tarif pajak rendah, penundaan pengakuan pendapatan kotor, dan mempercepat pengakuan biaya.
  • Pembiayaan Hutang adalah Pembiayaan cabang perusahaan yang pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin.
  • Insentif Pajak Lokal adalah sebagai contoh, Irlandia memberikan pengurangan tarif dalam memajakai keuntungan perusahaan manufaktur yang didirikan di sana, Singapura menawarkan tax holiday bagi perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang teknologi , Puerto Rico memberikan pengecualian pajak untuk perusahaan tertentu yang mendirikan pabrik di negara tersebut dan lainnya.

Ada beberapa masalah yang sering terjadi pada pajak Internaional seperti :

  1. Transfer Pricing merupakan suatu kegiatan mentransfer atau memindahkan laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah.
  2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimanapun.

Olehh : Yulia Siska dan Agustine Dwianika (Universitas Pembangunan Jaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun