Mohon tunggu...
Yulia Yasmi
Yulia Yasmi Mohon Tunggu... -

Dokter, mahasiswi pasca sarjana UI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kinerja Tenaga Kesehatan di Era JKN

21 Juni 2014   12:47 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (KONTAN/Baihaki)

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Kompasiana (KONTAN/Baihaki)"][/caption] Kinerja berasal dari kata dasar kerja, bila kita tilik dari segi artinya kinerja merupakan output dari suatu proses kerja, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: kemampuan individu, motivasi, dukungan yang diterima, hubungan dengan organisasi tempat bekerja dan keberadaan pekerjaan yang dilakukan, serta kepuasan kerja.

Kita ketahui bersama di era JKN beban kerja tenaga kesehatan semakin meningkat dengan meningkatnya demand masyarakat terhadap layanan kesehatan, karena akses terhadap layanan yang makin baik. Masyarakat yang tadinya tidak bisa berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) karena keterbatasan biaya dengan adanya JKN menjadi bisa mengakses layanan. Dari hasil obsevasi dilapangan di beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS sebagai fasyankes terjadi peningkatan jumlah kunjungan baik rawat inap maupun rawat jalan yang cukup signifikan berkisar antara 30% -40%.

Peningkatan beban kerja ini sayangnya belum diiringi dengan kepuasan kerja yang diperoleh oleh tenaga kesehatan terutama yang bekerja di rumah sakit swasta, dimana kita ketahui di rumah sakit swasta sistim pembayaran yang bersifat fee for sevice akan menghasilkan tarif  layanan yang berbeda dengan system pembayaran dari BPJS yang menggunakan INA CBG’S. Dari beberapa perbandingan tarif rumah sakit dengan tarif dari BPJS hampir sebagian besar tarif BPJS lebih rendah dibandingkan dengan tarif rumah sakit.

Perbedaan tarif ini tentu akan mempengaruhi pendapatan rumah sakit yang secara tidak langsung tentu akan mempengaruhi pendapatan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut. Sehingga peningkatan beban kerja yang terjadi akibat akses terhadap yankes yang membaik yang tidak diiringi dengan kepuasan kerja cenderung membuat kinerja dari tenaga kesehatan makin menurun di era JKN ini.

Beberapa hal yang juga berkontribusi menambah beban kerja adalah belum berjalanya sistim rujukan dengan baik, dan belum siapnya fasyankes terutama fasyankes primer untuk melayani peserta JKN. Hal ini menyebabkan pasien yang seharusnya dapat ditangani di Fasyankes primer (puskesmas, klinik) yang sudah ditetapkan yaitu 144 diagnosa akirnya berobat ke fasyankes sekunder (Rumah Sakit). Hal ini juga diperberat oleh sistim pembayaran terhadap fasyankes primer yang di bayar  berdasarkan kapitasi dimana setiap fasyankes primer yang bekerjasama akan menerima bayanaran yang jumlahnya tetap sesuai kapitasi yang diperjanjikan tanpa melihat berapa kunjungan atau pasien yang berobat.

Dengan sisitim kapitasi, fasyankes primer tentu akan lebih cendrung merujuk pasien ke fasyankes sekunder sehingga kapitasi yang diperolehnya bisa lebih menguntungkan, karena semakin sedikit yang ditangani maka biaya yang dikeluarkan oleh fasyankes tersebut akan semakin kecil. Keterbatasan fasilitas dari layanan primer seperti labotarorium juga cendrung meningkatkan jumlah pasien dirujuk.

Disamping kepuasan kerja yang tidak meningkat jumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien yang jumlahnya bertambah tidak mengalami peningkatan. Dapat kita bayangkan apakah masih akan optimal pelayanan apabila seorang dokter di poliklinik harus memeriksa pasien 60 orang sehari? Katakanlah satu orang pasien memerlukan waktu konsultasi 15 menit artinya kalau 60 orang waktu yang diperlukan dokter untuk memeriksa pasien adalah 15 jam sehari, bila diperlukan waktu perjalanan ke rumah sakit pulang pergi 2 jam ( termasuk macet di jalan), waktu makan  dan beribadah 2 jam artinya sudah 19 jam waktu tersita sementara dokter tersebut masih harus visite pasien yang dirawat inap apakah mungkin? Salah satu cara yang mungkin bisa dilakukan adalah memperpendek waktu pemeriksaan, tapi apakah mungkin juga dokter bisa mnggali diagnose dan memberikan penjelasan kepada pasien tentang penyakitnya? Karena kita tahu salah satu hak pasien adalah mendapat penjelasan tentang penyakitnya. Dokter juga manusia perlu istirahat, Demikian juga dengan perawat dan tenaga kesehatan yang lainya. Dalam keterbatasan waktu dan tenaga yang ada adalah mustahil rasanya mengharapkan kinerja yang baik.

JKN memang dibutuhkan oleh masyarakat, tujuannya juga baik agar tercapai universal coverage. Akan tetapi kita semua tentu menginginkan  pelaksanaan JKN ini dapat berjalan lebih baik, untuk bisa teralaksananya pelayanan yang baik salah satu faktor yang penting tentu adalah kinerja dari tenaga kesehatan yang merupakan ujung tombak dari pelayanan tersebut.

Ditengah hiruk pikuk pembahasan tentang JKN dan BPJS yang tidak kunjung padam, tentu kita tidak menutup mata disamping keluhan dari para peserta JKN yang sering kita dengar bahwa pelayanan BPJS belum sebaik ASKES, peserta harus bolak-balik karena beberapa pemeriksaan penunjang baru bisa dilakukan pada kunjungan berikutnya, belum lagi obat yang kadang juga ketersediaanya juga terbatas, sistim administrasi yang bagi masyarakat awam masih dirasa menyulitkan, keterbatasan tempat tidur sehingga pasien harus keliling mencari rumah sakit, karena belum berjalanya sistim rujukan dengan baik, tentu rasanya juga tidak adil bila kita tidak mendengarkan keluhan dari para pelaksana pelayanan ( Tenaga kesehatan)

Last but not least kepada berbagi pihak pemangku kebijakan dengan banyaknya keluhan dari berbagai pihak, dan dengan mendengarkan masukan – masukan yang ada diharapkan dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan diberbagai sektor sehingga kedepanya pelaksanaan JKN ini bisa lebih Baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun