Mungkinkah Pinjaman Online Berbasis Syariah?
Yulfani Siregar
Pada saat sekarang ini bisa dibilang pinjam-meminjam sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat, baik yang melibatkan barang, uang, tanah, ataupun benda berharga lainnya. Sejak zaman Rasulullah SAW, kegiatan ini sudah dikenal dan sudah dipraktikkan, dan terus mengalami perkembangan seiring dengan semakin majunya zaman. Kini sudah banyak hadir institusi keuangan yang khusus berkecimpung dalam usaha ini bahkan sekarang pinjam-meminjam sudah bisa dilakukan secara online. Contoh institusi keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam Misalnya, koperasi simpan-pinjam,usaha perbankan, dan lainnya. Islam pun sudah memberikan penjelasan terkait kegiatan pinjam-meminjam, dimana kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban sesama umat manusia, dan Rasulullah juga sudah memberikan petunjuk dan arahan mengenai hal ini. Namun pada kenyataannya yang terjadi sekarang ini ialah pelaksanaan kegiatan pinjam-meminjam mengalami perubahan yang signifikan yaitu praktiknya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejarah Dan Dasar Hukum Pinjam-meminjam Dalam Islam
Dalam istilah Islam pinjam-meminjam dikenal dengan istilah Qardh dan Ariyah. qardh, memiliki arti yang hampir mirip seperti jual beli. Secara harfiah, maknanya yakni pengalihan hak milik harta atas harta. Sedangkan 'ariyah artinya adalah memberikan suatu manfaat sesuatu barang seseorang untuk orang lain secara percuma. Para ulama juga memperbolehkan transaksi tersebut. Dasarnya ada pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. “Bukan seorang Muslim (mereka) yang meminjamkan Muslim (lainnya) dua kali, kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. Demikian pernyataan Rasulullah.
Dasar lainya ada pada Al-quran terdapat dalam surah al-Haddid ayat 11. “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan memperoleh pahala yang banyak”. Meminjam sesuatu juga memiliki landasan secara ijma.Para ulama memiliki pandangan, kesepakatan itu tidak lepas dari hakikat manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan dari orang lain karena manusia adalah makhluk sosial. Sesuatu yang tidak dimiliki, padahal sangat dibutuhkan, bisa mereka didapatkan dengan cara meminjam.
Pinjam-meminjam memanglah diperbolehkan dalam islam tetapi, demi kepentingan tolong menolong sesama manusia terutama bagi yang sedang kesusahan. Di masa pandemi saat ini banyak sekali orang yang membutuhkan bantuan dan pertolongan dari sesama. Banyak sekali orang yang memberikan bantuan dan pinjaman bagi yang kesusahan. Namun, pinjam-meminjam di zaman sekarang sudah berbeda dengan pinjam-meminjam pada zaman Rasulullah. Pada zaman sekarang pinjam-meminjam sudah menyimpang dari ajaran Rasulullah, praktik pinjam-meminjam yang mencari keuntungan atau yang dimaksud dengan riba. Hal tersebut sangatlah dilarang oleh Rasulullah mengingat tujuan pinjam-meminjam ialah tolong menolong bukan mencari keuntungan.
Praktik Pinjam-meminjam pada zaman Rasulullah dilakukan untuk saling tolong-menolong antar saudara, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan kerukunan. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada saat sekarang, yang mana lebih mementingkan keuntungan (profit) semata. Hal tersebut dibuktikan dengan penagihan yang dilakukan oleh oknum penyedia pinjaman online dimana mereka menagih tagihan dengan bunga yang besar (riba), bahasa yang sangat kasar dan membuat sakit hati yang dapat menyebabkan keresahan, kekacauan dan rusaknya persaudaraan antar umat.
Pinjaman Online Menggunakan Prinsip Syariah VS Pinjaman Online Yang Tidak Menggunakan Prinsip Syariah
Sudah tidak bisa dihindari lagi Pinjaman Online di tengah era digital sudah menjadi tren di masyarakat terlebih lagi disaat pandemi Covid-19 sekarang, masyarakat membutuhkan hal-hal yang instan dalam memenuhi kebutuhannya. Bagaimana tidak, kemudahan yang diberikan dalam hal meminjam uang, hanya bermodalkan foto dengan KTP, hal ini membuat banyak orang tergiur untuk menggunakannya.Pinjaman Online yang memberikan kemudahan, terlebih disaat pandemi dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada kedua belah pihak harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam.
Namun dengan demikian, pinjaman online pada praktiknya menyisakan problem di masyarakat. Mulai dari adanya praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang besar, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, ancaman penyebaran data pribadi kepada publik dan lain sebagainya. Lalu bagaimana Islam melihat praktik pinjol ini , dan apa yang membedakan antara pinjol berprinsipkan syariah dengan pinjol yang tidak menggunakan prisip syariah?