Ulang tahun selalu menjadi momen istimewa bagi setiap orang, tak terkecuali bagi lembaga anti rasuah KPK RI. Hari ini (29 Des 2017), lembaga negara pimpinan Agus Rahardjo tersebut genap berusia 14 tahun, sebuah usia yang dianggap telah memasuki fase 'akil balig' bagi sebagian orang. Lalu, sejauh mana kedewasaanmu dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang mangkrak di republik ini?
Kenapa judul di atas saya tulis BCA dan BLBI? Bukankah masih banyak kasus-kasus lain yang belum terselesaikan oleh KPK? Betul. Dan alasan pemilihan judul tersebut dikarenakan keduanya saling bersinggungan. Baiklah, saya akan jelaskan keterkaitan antara bank yang paling popular di Indonesia ini dengan kasus mega skandal yang melibatkan puluhan obligor pengemplang dana negara ratusan triliun rupiah.
Saat Bank Indonesia mencairkan bantuan likuiditas (BLBI) kepada bank-bank yang terkena dampak krisis moneter tahun 1997, BCA yang dikuasai oleh Liem Sioe Liong (Sudono Salim) melalui Salim Group merupakan penerima dana likuiditas terbesar, yaitu sekitar 53 T. Jumlah yang fantastis! Parahnya, entah karena kelihaian Salim, atau karena kedekatannya dengan penguasa Orde Baru saat itu, meskipun hanya mengembalikan 19 T (masih ada sisa hutang 34 T), di tahun 2002 BCA sukses mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh pemerintah.
Belum selesai disitu, pada tahun 2004 lalu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan permohonan keberatan pajak. Bermula pada tahun 1999 saat BCA mengajukan keberatan pajak atas tingginya kredit macet (non-performing loan) sebesar Rp 5,7 T. Hadi Poernomo, Direktur Jenderal Pajak saat itu pun mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA. Di sinilah dugaan korupsi yang membuat KPK menyematkan status tersangka kepada Hadi pada tahun 2014 itu terjadi.
Hadi, yang mantan Ketua BPK RI yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Dirjen Pajak secara tiba-tiba mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Atas pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 T. Kira-kira doi korupsi gak tuh?
Walaupun pernah memiliki status tersangka atas dugaan kerugian negara triliunan rupiah tersebut, parahnya, Hadi Poernomo masih juga dinyatakan bebas dari jeratan hukum KPK, setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan oleh jaksa KPK. Tanya Kenapa?
Berkaitan dengan kasus BLBI yang hingga kini juga masih belum menemukan titik terang, maka saya secara khusus meminta 'kado istimewa' dari KPK. Di umurmu yang sudah beranjak dewasa ini, kapan kasus-kasus korupsi mega skandal yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut mau benar-benar kamu usut secara serius? Catet ya, SERIUS!Â
Karena umurmu yang sekarang ini sudah bukan lagi waktunya bermain-main bung!
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H