Mohon tunggu...
Yuke Ivana Kusuma W
Yuke Ivana Kusuma W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALANG

Memiliki ketertarikan di bidang Non-akademik, ingin mantapkan skill. Menghargai setiap progress meskipun 1%.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Korupsi

29 November 2023   00:11 Diperbarui: 29 November 2023   00:11 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan wewenang atau jabatannya untuk memperoleh keuntungan dan kepuasan diri sendiri yang dapat merugikan pihak lain. Seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari "pemerintahan" karna kaitannya dengan politik, meskipun sudah ada aturan hukum yang berlaku namun tingkat korupsi di Indonesia termasuk tinggi di dunia. Begitu banyak faktor yang terjadi akibat korupsi dikaitkan dengan perekonomian, publik, politik hukum organisasi. Begutipun aspek-aspek yang terkait dalam korupsi hingga organisasi internasional PBB memiliki badan khusus untuk memberantas korupsi di dunia.

korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan sangat berdampak buruk suatu bentuk kebiasaan yang sangat sulit untuk dihilangkan, korupsi bahkan hampir  tidak dapat diberantas dan sudah mendarah daging dan menjadi budaya bangsa Indonesia. Contohnya dalam kasus korupsi yang menimpa para pejabat di Indonesia, bahkan menteri pun bisa terjerat kasus korupsi. hal ini disebabkan oleh pemerintah yang tidak tegas daalam menangani kasus sehingga para politikus ataupun pejabat dan para pelaku lainnya sering tidak merasa jera. Mulai tidak adilnya hukuman penjara, seperti halnya yang pernah saya lihat saat najwa sihab menyidak tahanan koruptor yang pada saat  itu tahanan koruptor dipenjara disebuah ruangan mewah. saat kini pun upaya pemberantasan  korupsi yang telah merajalela belom menunjukkan hasil yang optimal, jika korupsi tetap tidak ada efek jera cepat atau lambat akan menghancurkan negeri ini, namun upaya hukum yang dilakukkan okeh pemerintah sebenernya sudah cukup banyak sistematis.

pemberantasan korupsi di Indonesia saaat ini didasarkan pada UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 20001 tentang tidak pindana korupsi, dengan menegakkan undang undang tindak korupsi serta membentuk suatu lembaga yang secara khusus untuk mencegah yaitu KPK. terdapat 9 nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kesembiln nili ntri korupsi dibgi menjadi tig bgin utm yitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu memciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana), bisa diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat karna korupsi juga tidak dari diri sendiri juga namun bisa dari dorongan orang lain atau lingkungan ini termasuk teori penyeban terjadinya korupsi bisa dikenal dengan sebutan faktor internal dan faktor eksternak. 

KPK sudah berupaya menjalankan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal mungkin, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatam biasa namun suatu kejahatan yang luar biasa. Undang-Undang ITE sudah menyaratkan adanya peraturan pemerintah yang mengatur tata cara intersepsi yang dilakukan dalan tatanan penegakan hukum. karenanya keterlibatan dalam penyusunan perarturan pemerintah diperlukannya profesionalisme, tanggung jawab dana asas keadilan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan hasjl intersepsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun