D. Lagu kebangsaan Indonesia
   Lagu Indonesia raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia raya, lagu ini adalah sebuah titik kelahiran nasionalis bangsa Indonesia. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno. Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.
E. Hukum
  Negara indonesia adalah negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI dalam bunyi pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001.  Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam negara, maka peran serta warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat sangatlah penting. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H