Mohon tunggu...
Muhammad
Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas muhammadiyah jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Anxiety

16 Januari 2024   01:01 Diperbarui: 16 Januari 2024   01:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Anxiety 

Kecemasan adalah perasaan takutyang tidak jelas dan tidak didukung oleh situasi. Ketika merasa cemas, individu merasa tidak nyaman atau takut atau mungkin memiliki firasat akan ditimpa malapetaka padahal ia tidak mengerti mengapa emosi yang mengancamtersebutterjadi.1 Gangguan kecemasan adalah sekelompok kondisi yang memberi gambaran penting tentang kecemasan yang berlebihan, disertai respons perilaku, emosional, dan fisiologis. Individu yang mengalami gangguan kecemasan dapat memperlihatkan perilaku yang tidak lazim seperti panik tanpa alasan, takut yang tidak beralasan terhadap objek atau kondisi kehidupan, melakukan tindakan berulang-ulang tanpa dapat dikendalikan, mengalami kembali peristiwa yang traumatik, ataurasakhawatiryangtidakdapatdijelaskan atau berlebihan.

Pada kesempatan yang jarang terjadi, banyak orang memperlihatkan salah satu dari perilaku yang tidak lazim tersebut sebagai respons normal terhadap kecemasan. Perbedaan antara respons kecemasan yang tidak lazim ini dengan gangguan kecemasan ialah bahwa respons kecemasan cukup berat sehingga bisa mengganggu kinerja individu, kehidupan keluarga,dangangguansosial.

1,2 Rasio wanita dan laki-laki adalah kirakira 2:1, usia onset sukar untuk ditentukan, karena sebagian besar pasien melaporkan bahwa mereka mengalami kecemasan selama yang dapat mereka ingat. Pasien biasanya datanguntukmendapatkanperawatandokter pada usia 20 tahunan, walaupun kontak pertama dengan klinisi dapat terjadi pada hampir setiap usia. Hanya sepertiga pasien yang menderita gangguan kecemasan umum mencaripengobatanpsikiatrik.

Banyakpasien pergikedokterumum,dokterpenyakitdalam, dokterspesialiskardiologi,spesialisparu-paru, atau dokter spesialis gastroenterologi untuk mencaripengobatan.4,5 NationalComorbidityStudy melaporkan bahwasatudiantaraempatorang,memenuhi kriteria untuk sedikitnya satu gangguan cemas, dan angka prevalensi sebesar 17,7% dalam satu tahun. 

Perkiraan yang diterima untuk prevalensi gangguan cemasan umum dalamsatutahunadalahdari3-8%.Gangguan cemas menyeluruh kemungkinan merupakan gangguan yang paling sering ditemukan dengan gangguan mental penyerta, biasanya gangguancemasataugangguanmood lainnya. Kemungkinan 50% dengan gangguan cemas menyeluruh memiliki gangguan mental lainnya. 

Pada pasien ini ditemukan adanya gangguan perasaan cemas yang bermakna serta menimbulkan suatu distress (penderitaan) dan disability (hendaya) dalam pekerjaan dan kehidupan sosial pasien, sehingga dapat disimpulkan bahwa pasien ini mengalami gangguan jiwa. Hal ini sesuai dengandefinisigangguanjiwamenurutWorld Health Organization (WHO) dimana didapatkan suatu kelompok gejala atau perilaku yang secara klinis ditemukan bermakna dan disertai dengan distress dan yang berkaitan dengan disfungsi atau hendaya.6,7 

Berdasarkan data-data yang didapat melalui anamnesis psikiatri dan pemeriksaan fisik, tidak ditemukan riwayat demam tinggi, trauma, sakit berat, penurunan kesadaran, dankejang.Halinidapatmenjadidasaruntuk menyingkirkan diagnosis gangguan mental organik (F.0). Selain itu, pasien juga tidak pernah meminum alkohol ataupun obatobatan terlarang lainnya sehingga dapat menyingkirkan diagnosis gangguan mental danperilakuakibatpenggunaanzatpsikoaktif (F.1)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun