Mohon tunggu...
yugo widya
yugo widya Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Trainer Pendidikan

Guru dan Trainer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dai atau Mubaligh Bersertifikat

7 September 2020   08:34 Diperbarui: 7 September 2020   08:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikasi profesi memang sangat dibutuhkan untuk sebuah profesionalisme dan kepuasan pelanggan. 

Sertifikasi adalah upaya penstandaran sebuah kemampuan dasar dari sebua profesi, dan agar orang tak mudah mengaku memiliki kemampuan tertentu tanpa sebuah lisensi atau penjamin mutu dari yang bersangkutan. 

Sertifikasi dilaksanakan oleh pihak terpercaya dan memang memiliki seluruh perangkat yang dibutuhkan dalam mensertifikasi, artinya juga tak bisa asal ada kops dan stempel saja. 

Nah berbicara standarisasi Dai atau penceramah agama Islam, universitas atau pondok pesantren tempat sang dai menempuh pendidikan kan juga sebagai sertifikator dengan ditandai diberikanya ijazah. Disinilah dinyatakanya sang dai layak atau tidak sesuai dengan ilmu yang dipelajarinya. Jika dibutuhkan lembaga atau instansi khusus ya harus lebih diatasnya. 

Saya rasa ide mensertifikasi para dai ini muncul karena adanya kekhawatiran akan hadirnya para dai dadakan yang ilmunya tak memadahi.

Namun memang unik permasalahan dai ini, dikatakan profesi ternyata tidak semua lulusan pondok atau perguruan tinggi Islam jadi dai (dalam artian penceramah), profesi itu ada pengakuan lembaga tertentu, nah dai kadang pengakuan dari masyarakat. 

Tapi ngomong-ngomong, dai atau mubaligh atau penceramah agama kan bukan di Islam saja, agama lain juga ada dengan sebutan yang berbeda namun sama yaitu pemuka agama dan pendakwah agamanya. Nah kok nggak dengar ya mereka juga harus disertifikasi, atau belum sampai telinga saya? Kalau hanya penceramah beragama Islam apa nggak menimbulkan masalah lain lagi?  

Kalau memang harus ada maka perlu disiapkan dengan matang, siapa yang mensertifikasi, bagaimana indikatornya, dan yang paling penting payung hukumnya. 

Jangan lupa pula itu para dai dai dikampung kampung, dipelosok, serta mereka yang dengan ilmu pas pasan tetap berdakwah karana suatu kondisi dan keadaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun