Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prinsip Erga Omnes yang Dilupakan

22 Agustus 2024   20:21 Diperbarui: 22 Agustus 2024   20:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: cnbcindonesia.com

Namun sayangnya mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lebih memilih putusan MA daripada putusan MK terkait batasan usia tersebut, dengan alasan bahwa putusan MA menghadirkan lebih jelas tafsir batasan usia calon kepala daerah.

Sebagaimana karakter judicial review yang dijelaskan di atas, seharusnya putusan MK lah yang dipilih. Putusan yang dihasilkan MK bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut bersifat final dan mengikat tidak hanya bagi pihak yang bersengketa saja, tetapi juga  bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara tertinggi sekalipun.

Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap dan bersifat final disebutkan dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan :

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.

Dilansir dari hukumonline.com, mengenai sifat final putusan MK ini juga tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, maka putusan MK yang bersifat final berarti:

  1. Secara langsung memperoleh kekuatan hukum
  2. Karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara. Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan MK.
  3. MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.

Asas erga omnes bertujuan agar putusan MK dapat berlaku dengan semestinya. Disamping itu, erga omnes menjadi tolak ukur konsep judicial supremacy agar badan pemerintahan yang lain dapat menerima produk hukum badan ajudikasi konstitusional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun