Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Relativitas Bahasa: Membongkar Sesat Pikir Frasa "Saksi Ahli"

21 Maret 2023   10:53 Diperbarui: 21 Maret 2023   10:57 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/saksi-ahli-bpkp-beberkan-aliran-dana-terdakwa-korupsi-pasar-manggisan-jember.html

2-6418763608a8b577491b2a32.png
2-6418763608a8b577491b2a32.png
Masih dalam contoh kasus pesawat terbang, dalam industri penerbangan biasanya pihak maskapai membeli dan/atau menyewa pesawat dari pihak manufaktur pesawat seperti Boeing, dan Airbus. Pihak manufaktur secara jelas dapat dikatakan sebagai pihak yang tahu betul akan produk pesawat yang diciptakannya, sehingga apabila Majelis Hakim meminta keterangan dari perancang blueprint dan para pakar lainnya yang turut serta dalam perancangan produk pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut maka mereka dapat dikatakan (menurut penulis) sebagai saksi ahli. 

Para pihak dari perusahaan manufaktur pesawat tersebut memang bukan pihak yang terkait langsung dalam peristiwa kecelakaan pesawat, namun kepakaran mereka bermanifestasi menjadi sebuah produk pesawat terbang berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan. Sehingga di sini terdapat 2 (dua) peristiwa yang berbeda namun saling terkait, yaitu peristiwa kecelakaan pesawat dan peristiwa pembuatan pesawat.

3-64191e3d4addee7db674fba2.png
3-64191e3d4addee7db674fba2.png
Disini dapat kita lihat, dalam menetapkan saksi ahli syarat minimalnya saksi tersebut harus memiliki keahlian khusus, serta keahliannya tersebut tergunakan dalam peristiwa aktual baik secara langsung (seperti infografik Peristiwa 2) maupun tidak langsung (seperti infografik Peristiwa 3).

Oleh karena itu penggunaan dan pemaknaan frasa “saksi ahli” yang berlaku saat ini sudah saatnya dirombak. Pakar/ahli yang hanya menyaksikan suatu kasus melalui suatu media tanpa terlibat didalamnya tidak bisa kita sebut sebagai “saksi ahli”. Mungkin saja akan ada pertanyaan seperti “kan mereka menyaksikan peristiwa kasus yang terjadi, karena frasa “menyaksikan” berasal dari kata “saksi”!” Benar mereka melihat dan menjadi “saksi”, namun dari segi terminologi “saksi” yang dimaksud bukan makna yang disepakati dalam dunia hukum yang menyatakan “saksi” sebagai pihak yang mengalami langsung suatu peristiwa. Dilihat dari kalimatnya, makna kata sākṣī yang berasal dari bahasa Sansekerta (yang dijelaskan pada sub judul ke-2) boleh jadi diperuntukan bagi orang yang mengalami langsung suatu peristiwa.

Ini adalah masukan untuk masyarakat, terutama media massa, untuk mengkaji kembali penggunaan frasa “saksi ahli”. Bahkan banyak pakar, akademisi, sampai praktisi hukum kurang setuju dengan penggunaan frasa tersebut yang diperuntukan bagi pakar yang notabene pihak luar yang tidak terlibat dalam suatu kasus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun