Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merinci Karakteristik Produk Tidak Berlisensi

31 Januari 2023   13:15 Diperbarui: 5 Juli 2023   09:10 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Note: Tulisan ini dibuat sekitar tahun 2019/2020-an dengan tujuan mempermudah dalam membedakan karakteristik tertentu dari fenomena abstrak yang terlihat/terasa sama.

Bagi penggemar film-film Marvel pastinya tidak asing lagi dengan karakter yang bernama Wolvrine di film X-Men. Karakter manusia serigala dengan senjata kuku titanium-nya ini sangatlah iconic, sampai-sampai action figure-nya paling banyak diminati oleh kolektor action figure. Pada tahun 2017 Marvel Entertaintment merilis film Logan yang mengisahkan tentang kehidupan Logan yang terus bertahan hidup ditengah kepunahan para mutant. 

Berbicara soal action figure, saya pernah menyaksikan video review action figure Logan versi solo movie 2017-nya di YouTube. Pada saat saya menyaksikan video tersebut, terdapat sesuatu yang menarik untuk saya ulas yaitu mengenai pertanyaan dari pereview mainan tersebut "apakah produk ini dapat dikatakan sebagai pemalsuan?".

Action figure Logan yang direview adalah action figure dengan skala 1/6 yang diberi nama Logan Steel Wolf pada kemasannya. Action figure ini diproduksi oleh One Toy's, perusahaan action figure asal China. Pada saat tulisan ini mulai ditulis sekitar tahun 2019/2020-an, pihak Marvel belum memberikan lisensi kepada pihak manapun untuk dibuatkan action figure skala 1/6 Logan versi solo movie 2017. 

Setiap disiplin ilmu dan/atau kejadian apapun biasanya terdapat kata-kata tertentu yang diambil untuk dijadikan istilah-istilah agar identifikasi suatu fenomena menjadi lebih mudah. Contoh sederhananya seperti kata kaki ayam dalam istilah arsitektur yang merujuk pada suatu teknik fondasi bangunan, bukan merujuk pada kaki ayam yang sebenarnya. Begitupula dalam dunia action figure, terdapat 2 (dua) istilah untuk produk yang tidak berizin, yaitu mainan bootleg dan mainan third party. Mainan bootleg ditujukan kepada suatu produk berkualitas rendah dengan harga murah yang menjiplak produk asli yang sudah ada tanpa izin pemilik hak cipta. Seperti produk bootleg, mainan third party juga tidak mempunyai izin dari pemilik hak cipta. Produk ini dibuat berdasarkan suatu karakter tertentu, namun produk ini belum pernah ada yang membuatnya.

Berdasarkan kasus action figure Logan yang penulis angkat, terma "mainan third party" dirasa tepat untuk disematkan pada apa yang telah dilakukan oleh One Toy's. One Toy's memproduksi action figure Logan berskala 1/6 berdasarkan pada karakter Logan yang pernah tayang di bioskop pada tahun 2017, dan belum ada pihak produsen mainan manapun yang pernah membuat action figure Logan berskala 1/6 tersebut. Logan adalah karakter milik Marvel Entertaintment, namun pihak One Toy's tidak mengantongi lisensi dari pihak Marvel. Karakter Logan yang ditampilkan oleh Marvel Entertaintment bukan dalam bentuk action figure berskala 1/6, tetapi dalam bentuk karakter film yang diperankan oleh Hugh Jackman. Sehingga penulis berpendapat dalam kasus ini apa yang dilakukan One Toy's bukan tindakan pemalsuan sebagaimana yang dipertanyakan oleh Youtuber mainan yang sebelumnya penulis sebut.

Bagaimanapun juga menurut kacamata hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2 (dua) aksi yang dijelaskan di atas merupakan suatu pelanggaran. Taksonomi atau pembedaan yang penulis hadirkan ini sangatlah penting untuk mengidentifikasi sesuatu yang terlihat sama, namun terdapat perbedaan yang signifikan dari segi aspek lainnya. Apalagi bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia HKI yang selalu menghadapi fenomena-fenomena dinamis sebagai akibat dari perkembangan peradaban masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun