Mohon tunggu...
Dinda yudittia
Dinda yudittia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

“You don’t become what you want, you become what you believe.” -Oprah Winfrey

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Masalah Human Security di Asia Tenggara"

23 Januari 2023   21:35 Diperbarui: 23 Januari 2023   21:38 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Masalah Human Security di Asia Tenggara, Sumber ( myklass : ahmad sahide ) 

1. Identitas Buku

  • Judul Buku Masalah Human Security Di Asia Tenggara
  • Penulis : Ali Muhammad, Dian Azmawati
  • Penerbit : The Phinisi Press
  • Cetakan : Cetakan II, Agustus 2022
  • Halaman : viii + 219 halaman
  • Nomor ISBN : 978-602-6941-62-6

2. Tentang Penulis

       Buku ini ditulis oleh para peneliti, dosen, maupun mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Editor dari buku ini adalah dosen di UMY yaitu bapak Ali Muhammad dan Ibu Dian Azmawati.

3. Tentang Buku

       Buku ini merupakan hasil penelitian dosen dan mahasiswa UMY yang membahas tentang berbagai permasalahan penting Human Security di Asia Tenggara. Buku ini adalah buku kedua yang diterbitkan oleh pusat studi ASEAN universitas Muhammadiyah (PSA UMY) yang berdiri sejak pertengahan tahun 2018.

4. Isi Buku

       Secara umum pengertian dari human security tidak sebatas “kondisi ketiadaan perang” melainkan fokus kepada kondisi dimana individu berada dalam keadaan aman dari sisi sosial dan ekonomi dalam konteks persamaan dan keadilan. makna human security mengalami pergeseran dari pengertian yang tradisional menjadi makna yang menjadi pengertian dengan cakupan yang lebih luas.  Buku ini membahas mengenai masalah human security di ASEAN yang dirasa perlu diselesaikan dengan baik. ASEAN berperan penting dalam menjaga keamanan, perdamaian, dan stabilitas kawasan. ASEAN adalah sebuah kawasan regional yang memiliki insekuritas kemanusiaan yang kompleks. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah yang pertama sebagai Kawasan yang strategis secara geopolitik dan geoekonomi Kawasan ASEAN menjadi Kawasan yang diperebutkan oleh banyak negara berkuasa seperti amerika dan china. Berbagai macam konflik hadir di Kawasan ASEAN dan beberapa dari konflik tersebut belum dapat diselesaikan hingga saat ini. Seperti contohnya konflik laut china selatan. ASEAN dapat dikatan tidak maksimal dalam menyelesaikan konflik ini. Faktor kedua adalah Negara ASEAN merupakan bekas jajahan perang dunia kedua, kecuali Thailand. Faktor ketiga adalah resistensi dan minimnya progress dalam pemenuhan hak asasi manusia di Kawasan Asia Tenggara seperti krisis kemanusiaan di Rohingya.

       Pelanggaran HAM bukanlah hal baru di ASEAN. Sejak ASEAN terbentuk terjadi banyak sekali pelanggara HAM. Hak asasi manusia disadari sebagai hak yang fundamental dan dasariah dalam hidup manusia. HAM melekat pada diri manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sejak deklarasi hak hak ASEAN di Bangkok, para pemimpin ASEAN diharapkan bahwa deklarasi ham yang diresmikan menjadi kerangka bertindak dan perlindungan rakyat ASEAN. Upaya dan mekanisme yang dilakukan ASEAN untuk melindungi HAM diantaranya adalah dibentuknya AICHR tahun 2009 dan di adopsinya AHRD tahun 2012. Dalam bidang ketahanan pangan, ASEAN berada di Kawasan tropis yang menjadikan Kawasan ASEAN kaya akan sumber daya alam yang berlimpah. ASEAAN mendefiniskan ketahanan pangan sebagai kondisi dimana semua orang, sepanjang waktu, mempunyai akses baik secara fisik maupun ekonomi untuk mencukupi nutrisi makanan secara aman sesuai dengan kebutuhan dan pilihan jenis makanannya untuk bisa hidup secara sehat. Tantangan ketahanan pangan ASEAN antara lain perubahan iklim, overfishing, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan, dan meningkatnya sampah makanan. Kebijakan ketahanan pangan seperti self suffiency dan self reliance dinilai sudah cukup maju, tetapi mengingat lokasi dan tingkat kerawanan Kawasan ini, perlu ada perhatian serius bagi semua pamangku kepentingan akan komitmen dalam kebijakan ketahanan pangan terutama dalam menghadapi perubahan iklim global.

       Masalah Kesehatan di ASEAN perlu di eksplor lebih jauh agar terselesaikan dengan baik. Penyakit epidemik yang dibahas dalam buku ini adalah penyakit hipertensi. Hipertensi (tekanan dara yang meningkat) dapat didefinisika sebagai level tekanan darah dimana usaha penurunannya akan memberikan lebih banyak manfaat daripada kerugian. Hipertensi termasuk kedalam penyakit tidak menular. Hipertensi merupakan faktor risiko utama kematian di dunia, melalui kejadian penyakit kardiovaskular. Di ASEAN, 1/3 penduduk mengalami hipertensi, dengan angka kematian mencapai 1,5 juta jiwa per tahun. Kontribusi asia tenggara terhadap prevalensi hipertensi secara global cukup besar, yakni 22,85%. Data ini menempatkan Asian tenggara pada peringkat kedua setelah Kawasan pasifik barat dalam prevalensi hipertensi. Stroke perdarahan dan gagal jantung non-iskemik merupakan outcome utama penyakit kardiovaskular yang terkait hipertensi di Asia.Asean telah memulai program pengurangan garam sebagai salah satu Tindakan pencegahan hipertensi Obat antihipertensi yang diberikan pada masyarakat asia adalah penghambat kana kalsium seperti amlodipine. Tingkat kesadaran masyarakata ASEAN, serta persepsi masyarakat dan dokter terhadap hipertensi perlu diperbaiki.

       Fenomena perdagangan manusia masih sering terjadi di berbagai belahan dunia. Di Kawasan asia tenggara, Thailand adalah negara sumber, transit, dan tujuan dalam perdagangan manusia baik pria, Wanita, maupun anak-anak untuk dijadikan pekerja . Pada tahun 2015, terdapat sekitalabour migrant, fishing industries, dan sex exploitationr empat juta migran yang tinggal di Thailand (5,76% dari total penduduk Thailand). Faktor kemiskinan dan kurangnya Pendidikan menjadi penyebab tingginya tingkat perdagangan manusia di Thailand. Faktor lainnya adalah lemahnya pengawasan di perbatasan Thailand dengan negara-negara tetangga seperti kamboja, laos, dan Myanmar. ASEAN diharapkan lebih ketat lagi dalam mengawasi rute-rute perjalanan illegal para pelaku maupun korban perdagangan manusia.

       Masalah pencemaran asap lintas batas merupakan masalah bersama negara ASEAN. Pencemaran udara akibat kabut asap yang berasa dari kebakaran hutan dan lahan telah berlangsung selam bertahun-tahun di Kawasan asia tenggara. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan gambut yang berasa dari Indonesia akhirnya berimplikasi pada politik regional. Untuk mengatasi masalah tersebut, ASEAN membuat regulasi mengenai pencemaran asap lintas batas melalui ASEAN agreement on transboundary Haze Pollution yg mulai efektif berlaku sejak 2003. Tebang habis permudaan alam (THPA) adalah produk aksi bersama oleh semua negara anggota ASEAN. Sejak THPA diberlakukan, beberapa kemajuan telah dicapai dalam upaya mengkoordinasikan perjuangan melawan pencemaran asap. Namun, krisis kabut asap 2013 telah menunjukkan secara dramatis bahwa tidak ada perbaikan dan THPA dinyatakan belum mencapai tujuan dalam hal mitigasi pencemaran asap. Pada akhirnya, Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut, dan mengambil Langkah ke arah kooperatif dalam komunitas, sembari menyatakan minatnya untuk menjadi tuan rumah pusat pengendalian polusi asap lintas batas ASEAN. Semua negara anggota ASEAN secara resmi menyetujui bahwa kabut asap masalah dalam negeri melainkan masalah regional yang merupakan rintangan penting yang pada akhirnya diselesaikan.

       Di Kawasan asia tenggara, masalah keamanan manusia, termasuk didalamnya adalah kekerasan negara terhadap kelompok minoritas, ketidakadilan politik dalam penyalahgunaan kekuasaan, dan masalah hak asasi warga negara masih terjadi. Bab ini berargumen perlunya ASEAN memperhitungkan Responsibility to protect (R2P) untuk mengurangi jumlah korban yang besar. R2P memiliki 3 gagasan utama, yang pertama melindungi penduduk dari genosida,  kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis adalah tanggung jawab negara. Kedua, membantu pemenuhan tanggung jawab utama negara untuk melindungi menjadi tanggung jawab masyarakat internasional. Ketiga, kegagalan negara untuk menjamin keamanan rakyatnya dari empat kejahatan memungkinkan masyarakat internasional untuk ikut campur secara paksa, mulai dari sanksi ekonomi hingga intervensi militer. PBB memperkenalkan konsep R2P untuk melindungi warga sipil dari kemungkinan bahaya. Konsep ini relatif baru bagi ASEAN yang menganut prinsip non-interference yang disebutkan dalam Treaty of Amity Cooperation (TAC). ASEAN perlu merekonstruksi perjanjian baru dengan mengadopsi R2P yang menjamin keamanan manusia.

5. Kesimpulan

       Buku ini membahas tentang berbagai permasalahan penting Human Security di Asia Tenggara. Buku ini dibagi menjadi 8 bab. Bab 1 dan 2 merupakan bab pengantar yang mengupas landasan berfikir dan konseptualisasi keamanan dari konsep keamanan. Pembahasan dimulai dari masalah human security secara konseptual. Kemudian bahasan dilanjutkan dengan diskusi tentang beberap isu penting human security, mulai dari masalah Hak Asasi Manusia (HAM), masalah ketahanan pangan (food security), masalah penyakit tidak menular, masalah perdagangan manusia, masalah kabut asap sampai dengan bab terakhir membahas masalah 'responsibility to protect' di Asia Tenggara.

6. Komentar

       Menurut saya, buku ini penting untuk dijadikan referensi bagi para pengkaji Kawasan Asia Tenggara pada khususnya dan para pemerhati politik maupun hubungan internasional pada umumnya. Kelebihan dari buku ini adalah penulis menyajikan grafik, tabel, atau data yang dapat memperjelas atau memperkuat sebuah fakta dari suatu fenomena. Sumber atau referensi yang dicantumkan oleh penulis juga sangat lengkap sehingga dapat dipercaya kebenarannya. Kekurangan dari buku ini adalah buku ini kurang cocok jika di baca orang awam yang ingin mengetahui masalah human security di asia tenggara karena di perlukan pengetahuan khusus mengenai politik atau hubungan internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun