Mohon tunggu...
Yudith Fitri Dewanty
Yudith Fitri Dewanty Mohon Tunggu... Penegak Hukum - back then

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang anti-mainstream. Saat mahasiswa lain seumuran saya berkeliaran di pusat perbelanjaan atau menggalaukan dunia percintaanya, saya sibuk mengamati dunia politik dan mengomentari para penguasa negeri ini. Tapi tenang saja, saya tidak suka berdemo, apalagi anarki.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ah, Nasib Buruh Wanita

26 September 2013   15:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:22 4745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13801844491392098484

[caption id="attachment_281441" align="alignnone" width="900" caption="Ilustrasi Buruh Sawit Wanita"][/caption] Saya akan mengajak anda menyelami sebuah kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama hak-hak pekerja wanita. Mari simak kasus berikut

Buruh Tuding PT Musim Mas Tekan Pekerja Wanita

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menuding PT Musim Mas melakukan penekanan kepada pekerja perempuan selama enam bulan terakhir. Perusahaan perkebunan sawit itu tidak menghargai derajat dan kodrat perempuan, termasuk soal kewajiban perusahaan memberikan cuti haid kepada pekerja wanita.

"Coba bayangkan, karyawan yang wanita tidak berikan istirahat saat haid atau datang bulan. Malah disuruhnya berdiam diri di klinik perusahaan, seperti dihukum. Kok tidak berperikemanusiaan," ujar Ketua Komisariat SBSI PT Musim Mas, Aperius Gule saat menggelar aksi damai bersama ribuan buruh se-Pelalawan bertepatan dengan May Day di kantor Bupati Pelalawan, Rabu (1/5). Aperius menjelaskan, meski telah dikritisi oleh pekerja lain dan difasilitasi organisasi pekerja, PT Musim Mas tetap melakukan penekanan terhadap karyawan yang masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) itu. Sstem kerja yang tidak mempertimbangkan kemampuan buruh perempuan lainnya yakni, aktivitas melansir pupuk dari gudang ke mobil pengangkut. Selanjutnya, setiba di lapangan pekerja wanita kembali mengangkat pupuk tersebut dari kendaraan operasional hingga ke titik-titik penempatan pupuk. Dari 600 orang karyawan perempuan di PT Musim Mas,  lanjut Aperius, sebanyak 35 orang ditugasi melansisir pupuk setiap hari untuk kepentingan produksi perusahaan. Bahkan, pupuk yang bobot satu karung hingga 50 kilogram itu diangkat di atas pundak atau kepala dan berjalan sampai 50 meter untuk sampai ke tempat penitipan. Padahal, dalam beberapa peraturan terkait ketenagakerjaan dilarang mempekerjakan karyawan perempuan yang sedang datang bulan. Apalagi untuk item pekerjaan berat seperti mengangkat dan melansir puput berkarung-karung. "Selama ini PT Musim Mas dalam membuat kebijakannya juga jarang melibatkan kita. Padahal keputusan itu berkenaan dengan kesejahteraan dan hak-hak pekerja. Ini yang seharusnya kita tentang bersama," tambah ketua DPC SBSI Pelalawan, Terman Waruwu. Dikatakan Terman, PT Musim Mas hannya satu diantara puluhan perusahaan beroperasi di Pelalawan yang melakukan penindasan kepada karyawannya. Ratusan laporan dan pengaduan dalam setahun terakhir terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan, kecelakaan kerja, hingga penghilangan hak-hak karyawan oleh management. "Penindasan seperti ini selalu terjadi sepanjang tahun dan tidak pernah ada penyelesaian dari pemerintah setempat. Semoga pemerintah dan kepala daerah dapat menyikapinya," tandas Terman sambil memberikan sebundel berkas kepada Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim yang menerima para pendemo. Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim menyatakan, pihaknya akan memangil pihak PT Musim Mas untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang tanpa perasaan terhadap pekerja perempuan itu. Jika terdapat pelanggaran berat terhadap pekerja dan hak asasi manusia, Pemda akan melakukan tindakan tegas terhadap managemen. Namun, Wabu Marwan meminta pendemo untuk melengkapi data-data terkait tudingan kepada PT Musim Mas itu. "Setelah Pak Bupati pulang, kita akan panggil perusahaan dan menindaklanjuti laporan ini. Mudah-mudahan bisa mencari solusi terbaik. Karena saat ini pak Bupati sedang berada di luar kota untuk tugas kedinasan, " terangnya. Ribuan buruh yang melakukan aksi damai itu, berasal dari berbagai perusahaan dengan membawa bender SBSI 92. Para pendemo itu menggunakan seragam dan pengikat kepala berwarna hijau. Mereka datang menggunakan puluhan mobil truk dan ratusan sepeda motor. Sebelum menuju kantor Bupati, massa sempat konvoi mengelilingi kota Pangkalan Kerinci. Periksa di Klinik Dulu HUMAS PT Musim Mas, Kanna membantah pihaknya tidak memberikan cuti terhadap karyawan wanita yang sedang datang bulan. Libur berlangsung selama dua hari dan difokuskan untuk istirahat di rumah. Namun, untuk menentukan seorang buruh perempuaan sedang datang bulan, dapat dilihat dari pemeriksaan medis. Apalagi diperlukan bantuan perobatan akibat kodrat wanita tersebut. "Makanya kita suruh ke klinik di sektor kita, untuk mengecek kesehatan bagi karyawan yang haid. Karena di setiap sektor kita, memiliki klinik kesehatan. Tidak ada penyekapan atau tidak memberikan libur seperti dituding itu. Kita tetap menjalankan undang-undang berlaku," ujar Kanna. Terkait pelansiran pupuk, lanjut Kanna, pihaknya jarang mempekerjakan tugas pelansiran kepada kaaryawan perempuan. Hanya ada aktivitas pemupukan menggunakan ember selalu dituang di sekitar pohon sawit. Itupun tidak semua dilakukan pekerja wanita. "Semua tudingan penindasan dan penekanan oleh massa tidak tepat ditujukan kepada PT Musim Mas," kata Kanna.

Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/05/02/buruh-tuding-pt-musim-mas-tekan-pekerja-wanita

Analisis Berdasarkan Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi atau karyawan atau buruh menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.

Dalam kasus di atas, pekerja wanita yang bekerja di PT Musim Mas memenuhi unsur-unsur definisi sebagai “tenaga kerja”, meskipun menurut PT Musim Mas mereka berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Sehari-hari, para pekerja wanita ini melakukan aktivitas melansir pupuk dari gudang ke mobil pengangkut. Selanjutnya, setiba di lapangan pekerja wanita kembali mengangkat pupuk tersebut dari kendaraan operasional hingga ke titik-titik penempatan pupuk.

Analisis Berdasarkan Aspek Waktu dalam Hukum Ketenagakerjaan

Apabila ditelaah secara lebih mendalam, kejadian di mana para pekerja wanita di PT Musim Mas mendapatkan tekanan dan tidak dipenuhi hak-haknya adalah suatu peristiwa yang dikategorikan masuk ke dalam “Aspek Hukum Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja (During Employment)”. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan atau majikan dengan menerima upah dan majikan atau pengusaha menyatakan kesanggupanya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah.

Ketentuan dalam perjanjian kerja  atau isu perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari perjanjian perburuhan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kedua perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja.

Adapun ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap pekerja wanita termasuk ke dalam aspek hukum ketenagakerjaan dalam periode waktu during employment . atau selama masa bekerja. Hal ini diperkuat dengan aksi dimana Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional tentang perburuhan, konvensi tentang anti kekerasan dan perlindungan perempuan, meskipun masih banyak kekurangan terutama dari segi aplikasi dan implementasinya.

Analisis Berdasarkan Sifat Privat dan Publik dari Hukum Ketenagakerjaan

Pasal-pasal yang mengatur mengenai pekerja wanita dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 antara lain Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 93. Jika dilihat dengan detailnya pengaturan mengenai pekerja wanita, maka hal ini berarti Negara telah turut serta melindungi hak-hak pekerja wanita dan hukum yang mengaturnya bersifat “publik”. [3]

Sifat publik juga ditunjukkan oleh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja. Ketentuan ini tedapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003.

Analisis Berdasarkan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Karena pengaturan mengenai perlindungan terhadap hak-hak pekerja wanita diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap pekerja wanita merupakan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa. Mengatur dalam artian semua hal yang berkaitan dengan pekerja wanita harus merujuk pada UU tersebut. Sementara memaksa, semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita harus menaati aturan-aturan dalam UU tersebut.

Aturan Mengenai Pekerja Wanita dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

· Pasal 76

(1)   Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00

(2)   Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

a.       memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b.      menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4)   Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

· Pasal 81

(1)   Pekerja/buruh perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada pengusaha, tidak wajibbekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.

· Pasal 82

(1)   Pekerja/buruh perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2)   Pekerja/buruh perempuan  yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan

· Pasal 83

Pekerja/buruh untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan sel

· Pasal 84

Setiap pekerja/buruh perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat sesuai pasal, 79, 80 dan 82 berhak mendapatkan upah penuh.

· Pasal 93

(2) Pengusaha wajib membayar upah apabila:

b.      Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

F. Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Pekerja Wanita dalam Kasus PT Musim Mas

  1. Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.
  2. Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun