Beberapa hari yang lalu jagat media dihebohkan dengan sebuah surat dengan kop resmi Sekretariat Kabinet yang ditanda tangani langsung oleh Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi atas nama Andi Taufan Garuda Putra (baca).
Isi surat yang langsung ditujukan ke seluruh Bapak/Ibu Camat di seluruh wilayah Indonesia tersebut langsung menjadi bulan - bulanan para pakar Hukum dan Administrasi di Indonesia.
Dari segi administrasi, menurut Ombudsman Republik Indonesia surat ini berpotensi maladministrasi dikarenakan yang bersangkutan melakukan hal - hal diluar kewenangannya (baca).
Hal ini dikarenakan Jabatan Staf Khusus Presiden bukanlah Jabatan Struktural yang memiliki garis komando maupun garis koordinasi ke para camat yang ada diseluruh Indonesia.
Selain itu tujuan surat yang langsung ditujukan ke para camat di seluruh wilayah Indonesia menyalahi etika administrasi karena pada level Pemerintah Daerah itu ada Bupati/Walikota yang menjadi atasan langsung mereka.Â
Sekalipun surat tersebut legal, seharusnya yang menjadi tujuan surat adalah Bupati/Walikota untuk selanjutnya diteruskan kepada para camat yang ada dibawah garis komando mereka.
Dari segi hukum, surat sakti ini sarat dengan conflict of Interest dan berbau KKN karena ada unsur Abuse of Power di dalamnya. Perusahaan yang disebut di dalam surat ini merupakan perusahaan pribadi milik sang Stafsus Presiden yang menandatangani surat tersebut.
Sehingga tidak salah bila khalayak ramai berpendapat sang Stafsus memanfaatkan jabatan yang ia miliki untuk mempromosikan perusahaan pribadinya yang tentu saja ujungnya adalah "keuntungan pribadi" atau profit bagi perusahaan miliknya.
Menariknya di dalam surat tersebut turut dicatut Kementerian Desa dan PDTT sebagai inisiator program Relawan Desa Lawan COVID-19 seakan - akan telah terjalin komunikasi sebelumnya.
Namun hal ini di bantah oleh Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan bahwa "Kemendes tidak pernah menerima tembusan surat itu, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy" (baca).