Mohon tunggu...
Yudistira Pratama
Yudistira Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - Sang Pemimpi(n)

Lantang tanpa suara!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apasih Enaknya Jadi Pegawai Negeri?

23 Maret 2020   08:09 Diperbarui: 23 Maret 2020   08:10 12754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi kalangan yang belum terlalu mengenal lebih dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin sering bertanya - tanya apasih enaknya jadi PNS?

Pertanyaan ini tentu berbeda dengan kalangan yang sudah cukup mengenal profesi PNS baik itu karena keluarganya yang berprofesi sebagai PNS ataupun karena cari tahu sendiri melalui mesin pencari google dan sumber informasi lainnya yang sejenis.

Pada artikel ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman untuk menjawab pertanyaan terkait Apasih enaknya jadi PNS? selain itu artikel ini juga dimaksudkan untuk membantu meyakinkan teman - teman yang punya cita - cita mau jadi PNS, yang kebetulan dua tahun belakangan ini pemerintah telah membuka keran moratorium penerimaan PNS bagi masyarakat yang ingin mengabdikan dirinya menjadi seorang Abdi Negara.

Berikut ulasannya :

1. Pendapatan yang stabil

Hal yang paling pertama dan sering menjadi jawaban setiap Pegawai Negeri ketika ditanya apasih enaknya jadi PNS? yakk... jawaban yang pasti berada diurutan pertama adalah pendapatan yang relatif stabil.

Ketika seseorang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS) disaat itu juga masa kerjanya sudah mulai dihitung dan akan mendapatkan gaji setiap bulannya.

Memang gaji seorang Pegawai Negeri Sipil tidak begitu besar, bagi PNS lulusan Strata 1 dengan masa kerja 0 tahun gaji yang akan ia terima adalah sebesar Rp. 2.579.400,- akan tetapi besaran gaji ini setiap 2 tahun sekali akan mengalami kenaikan secara berkala setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan.

Selain itu di dalam besaran gaji PNS tersebut juga akan bertambah sebesar 5% dari gaji pokok ketika seorang PNS sudah beristri/bersuami. Untuk seorang PNS yang memiliki anak kandung ataupun anak angkat akan diberikan tambahan sebesar 2% dari gaji pokok maksimal untuk 3 orang anak.

Ketika seorang PNS menduduki suatu jabatan struktural mulai dari eselon IV.b hingga eselon I.a maka ia akan mendapatkan pula tunjangan jabatan yang akan terakumulasi menjadi jumlah total gaji yang ia terima.

Adapun besaran tunjangan jabatan struktural yang akan terakumulasi dengan gaji total adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun