Dana desa harus digunakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum KPK ikut memantau penggunaannya,"
Oleh karena itu, "Penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan seharusnya. Jangan disimpangi."
Dan masyarakat banyak harus mengetahui nya secara detail kemana penyaluran dari ADD tesebut baik melalui baligho, pamplet atau iklan sehingga masyarakat kecil tau kemana aliran aliran uang dana desa tersebut sehingga tidak memicu persangkaan buruk terhadap kepala Desa beserta staf..
Jika di alokasikan ke pembangunan jalan maka harus secara mendetail di jelaskan ke masyarakat...
Masyarakat tersebut tidak hanya yang menghuni Desa tapi seluruh warga
....jika tidak ada keteebukaan maka antara warga dan oengurus Desa akan saling menyalahi atau berprasangka jelek
..khusus nya di Desa pasanggrahan tidak ada perhatian khusus dari Desa untuk warga yang tidak mampu dalam menyekolahkan anak nya..
Dan juga perbaikan jalan yang berjalan kemudian setelah selesai pembangunan jalan tersebut ambruk kembali Nahhh dari situ timbul tanda tanya warga apakah dana yang di gunakan dalam pembangunan jaln tersebut kurang atau tidak mencukupi sehingga jalan yang baru di bangun sudah rusak atau mudah rusak...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H