Mohon tunggu...
yudistira_putra utha
yudistira_putra utha Mohon Tunggu... -

saya buat account ini hanya untuk mata kuliah Teknik Penulisan Ilmiah Universitas Paramadina.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum di Negeri Ini Dikendalikan oleh Gayus

13 Januari 2011   16:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:37 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa yang akhir2 ini sering terdengar di media massa adalah kasus gayus yang selalu membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa gayus bisa melakukan hal tersebut dari pergi ke bali lalu ke luar negeri dan menyuap para penegak hokum di negeri ini. Kasus terakhir gayus diketahui pergi kekuar negeri pada tahun 2010. Bagaimana bisa seorang tahanan bisa bebas keluar masuk seenaknya ? dengan kekayaan yang dipunya oleh gayus yang bisa menyuap para penegak hokum mencerminkan betapa buruknya sistem hukum di negeri ini. Dari kasus korupsi sampe penyuapan terhadap jaksa dan polisi pun dilakukan agar terbebas dari jeratan hukum.

Gayus yang hanya seorang karyawan PNS bisa mengobrak-abrik kejahatan yang dilakukan para petinggi di negeri ini, bahkan sejumlah pejabat disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Apa pentingnya seorang gayus sehingga polisi tidak menghukum seberat-beratnya.. apa pengaruh gayus bagi terbongkarnya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan pejabat ?

Gayus adalah hanya orang yang dimanfaatkan oleh para penguasa untuk melakukan sesuatu hal yang bisa menguntungkan beberapa pihak. Dengan imbaan besar sehingga gayus mau melakukan hal itu. Tapi apa tidak malu penegak hukum di negeri ini dikendalikan oleh gayus yang bisa membayar kepada penegak hukum agar masalah cepat selesai ? kenapa orang ini tidak bisa di jinakan oleh polisi yang sudah menahannya dan akhirnya dia bisa bebas masuk keluar penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun