Perkembangan UMKM di Indonesia
Membentuk suatu negara yang makmur dan sejahtera terdapat beberapa aspek yang penting salah satunya yaitu aspek ekonomi. Dengan adanya ekonomi yang baik dalam suatu negara membuat pembangunan nasional semakin besar. Dalam membangun ekonomi yang baik terdapat sektor-sektor yang penting diantaranya UMKM. Adanya UMKM membuat ekonomi Indonesia semakin berkembang.
Sebagai orang Indonesia tahu bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita melihat banyaknya hasil barang kreasi atau layanan dari pelaku UMKM. Dimulai dengan pedagang makanan, sayur-mayur, pengusaha kerajinan, dan masih banyak lagi. Adapun di era modern ini, pelaku UMKM bisa berdagang secara online karena kita sudah dikenalkan dengan namanya teknologi digital di mana kita bisa memperkenalkan atau memasarkan barang tersebut.Â
Dengan itu, UMKM yang memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian kita. UMKM sendiri memiliki pengertian yaitu kegiatan produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan tertentu yang memiliki kriteria yang sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008. Â
Di dalam UMKM terdapat beberapa kriteria yang berdasarkan omset dan aset menurut UU Nomor 20 tahun 2008. Yang pertama yaitu Usaha Mikro, di mana usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut serta memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.Â
Yang kedua yaitu Usaha Kecil, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai Rp 2.500.000.000 paling banyak.Â
Yang ketiga yaitu Usaha Menengah, di mana usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Usaha Menengah memiliki kriteria yang kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai paling banyak Rp50.000.000.000.
UMKM di Indonesia kita tahu bahwa mempunyai peran yang sangat penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Terbukti UMKM dapat menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM yang memiliki daya tahan relatif kuat saat menghadapi krisis ekonomi yang pernah dialami bangsa Indonesia.Â
UMKM sendiri berperan dalam membentuk dan menyumbang produk domestik bruto, menyerap tenaga kerja yang banyak, dan memperluas kesempatan bekerja. Selain itu, UMKM dapat menyediakan jaring pengaman untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga memacu masyarakat untuk menjalankan UMKM. Tidak lupa, UMKM juga dinilai mampu untuk menyumbang devisa bagi negara,
seperti, adanya ekspor barang atau jasa ke negara lain dan kehadirannya wisatawan asing yang berbelanja di dalam negeri.
 UMKM sendiri di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dilansir berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2010.  Jumlah UMKM berjumlah 54,1 juta dan pada tahun 2018 jumlah pelaku UMKM meningkat menjadi 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM  sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja usaha.Â
Kenaikan ini membawa UMKM menjadi kontributor terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu 61,1% dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. UMKM didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89% dan sumbangan usaha mikro terhadap PDB sebesar 37,8%.