Peretasan data telah terjadi di PDN yaitu yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang merembet kepada beberapa instansi penting lainnya seperti Badan siber   National , Imigrasi dan Kementerian lainnya juga data publik .
Secara terbuka pemerintah  mengakui ada pemerasan yaitu meminta uang tebusan sebesar USD 8 Juta atau setara dengan Rp 131 milyard.Â
Dengan pernyataan ini, jelas para peretas tidak akan mendapat uang tebusan karena pemerintah mana yang tunduk kepada penjahat meski penjahat siber (peretas)
Peretas yang diduga diluar negeri mungkin berharap, pemerintah tidak akan terburu buru mengungkapkan hal itu dan berharap ada negosiasi.Â
Belum diketahui, bagaimana komunikasi dengan Kementerian terkait  yang terjadi sehingga ada bentuk pemerasan dari peretas.Â
Tanpa bermaksud memuji peretas PDN di Kemenfoinfo, peretas tampaknya memiliki kemampuan teknis, "penjahat cyber." yang mumpuni baik secara teknologi maupun komunikasi.Â
Peretas juga memiliki  teknik psikologis untuk minta tebusan Rp 132 milyard atau USD 8 juta kepada pemerintah atau pusat data nasional yang diretas.
Serangan ransomware  merupakan jenis program berbahaya (malware) yang dapat mengunci sekaligus menyandera sistem.
Pemerasan adalah serangan dunia maya di mana penjahat dunia maya mengekstrak data sensitif serta mengenkripsinya.Â
Tingkat keparahan kerusakan juga terletak pada kenyataan bahwa yang paling terkena dampak adalah lembaga pemerintah, pelayanan publik dan pilar sosial lainnya.