Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang  yang dimulai dari pejabat penting sampai bawahan penjaga pintu stadion yang lalai tanggal 01 Oktober lalu.
Adapun ke 6 tersangka tersebut adalah, IR AHL sebagai Dirut PT LIB ,AH ketua panitia pelaksana, SS, Security officer, W. SS, kabagops Polres Malang, TSA Kasat Samapta Polres Malang.
Disamping tersangka diatas, Polri juga mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penembakan gas air mata di Tribun selatan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.
Jadi paling banyak ditribun Selatan 7 tembakan sedangkan dilapangan cuma 3 tembakan dan hanya satu tembakan di tribun utara.
Terlepas dari bencana tujuh tembakan di tribun utara, sebenarnya seberapa effektifkah gas air mata digunakan untuk kerusuhan.
Gas airmata disukai  karena tidak melukai secara langsung, namun gas yang dikeluarkan berpotensi sangat berbahaya bagi kesehatan.
Gas air mata dianggap  bahan kimia yang  toksisitasnya yang rendah dan dianggap sebagai senjata yang tidak mematikan .
Gas air mata  adalah istilah umum untuk semua senyawa yang menyebabkan ketidakmampuan sementara oleh iritasi mata atau sistem pernapasan.