Akhir akhir marak dan muncul  kepermukaan tentang fenomena judi online.Di berita Kompas Polda Metro Jaya berhasil menangkap 296 pelaku judi online tapi juga penjudi konvensional dalam  empat hari sejak Minggu (21/8/2022).
Namun  Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pengungkapan kasus judi online  tidak terkait terkait isu Konsorsium 303.
Apa itu  Konsorsium 303 adalah adanya dugaan keterlibatan oknum  petinggi Polri dengan judi baik konvensional atau online.
Jadi yang ditangkap tersebut mungkin yang termasuk beberapa di antaranya ada yang ada di
media sosial .
Terlepas dari kasus tersebut kita melihat kekawatiran munculnya fenomena judi online dimasyarakat dan kaum muda Â
Judi adalah tidak baik, namun banyak yang menggantungkan hobbinya di judi online.
Jaringan media sosial  menjadi cara terbaik bagi bisnis haram online  untuk menjangkau audiens target mereka.
Kecanduan judi online bisa sebanding bisa atau sama dengan kecanduan  narkoba. Pada awalnya adalah kesenangan kemudian menjadi kebutuhan.
Perjudian adalah bentuk pelarian dari kehidupan nyata dan masalah yang terkait dengannya.
Kecanduan terkait dengan hadiah atau kemenangan. Ketika  kita bahagia terdapat kepuasan yang ingin dicapai dan peningkatan taruhan serta pengambilan risiko yang menghasilkan kepuasan.
Â
Mengatasi kecanduan
sesrorang harus bereaksi cepat sebelum kecanduan mengambil alih kehidupan kita.
Kasino online memang menggoda dan populer. Karena gaya bermainnya sederhana dan mudah.