Kode etik profesi merupakan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Tujuan dari kode etik adalah agar supaya profesional dalam bidangnya, melindungi dari perbuatan tercela, bersikap baik dalam pengabdian.
Bagi anggota Pori , organisasi atau pengayom negara, kode etik perlu untuk sarana kontrol sosial bagi atasan dan pengawas juga hukum.
Menurut KBBI kode etik hanyalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Bagi awam saat ini lebih jelas kalau dikatakan berbuat kriminal dan menghilangkan nyawa dengan berencana. Dalam kode etik ini ada sebuah pelanggaran berat untuk tersangka yang ditahan.
Kasus yang banyak kejanggalan terhadap tewasnya Brigadir J sudah lebih 60 persen terkuak dan sisanya paling menarik tentu menyusul.
Teka teki yang bergulir, apakah ada peristiwa besar dibalik itu?
Publik bisa saja membuat cerita menarik atau sebut saja skandal,  pelecehan, lain lain  sebagainya sesuai pemikirannya.
Teka teki belum terjawab, harus ada bukti. Menko polhukam sebelumnya sudah memberi bocoran  3 tersangka meski baru diumumkan dua.
Publik sudah mulai menebak kebanyakan benar. Menurut pakar hukum dimulai dulu dari anggota rendahan dan kemudian kepada petingginya.
Nama petinggi diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo.