Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesultanan Sulu dan Haknya atas Sabah, Lebih Kuat?

24 Juli 2022   15:55 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:14 1194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RAJA NOOR JAN SHAH RAJA TUAH menunjukan bukti sebagai ahli waris Sultan Malaka ,bukti yang diragukan  | Foto: Utusan.com.my.

Diterimanya tuntutan ahliwaris Sultan Sulu berarti juga ada bukti yang kuat bagi ahliwaris, salah satu negeri  bagian Malaysia. 

Apa yang terjadi sejak tahun 1878, dan asal mula Sultan Jamal Al Alam Sultan Sulu dan hubungannya dengan Inggris, buktinya dilihat dari kejadian berikut. 

Sultan menandatangani kesepakatan untuk menyewakan wilayahnya kepada Baron de Overbeck dan Alfred Dent dari British North Borneo Company.

Bagian dari perjanjian itu adalah pembayaran tahunan  kepada ahli waris Sultan – yang harus dilakukan oleh Overbeck dan Dent, serta ahli waris mereka masing-masing meneruskan.

Ahli waris sebelumnya  Jamalul Kiram II, meninggal pada tahun 1936 tanpa ahli waris. Belum ada seorang pun yang berhak menerima pembayaran tahunan yang secara hukum masih perlu dibagikan. 

Tahun 1939, Ketua Pengadilan Tinggi Borneo Utara Charles F. Macaskie menunjuk  ahli waris sebagai penerima. (Jamalul Kiram III.)

Dengan penunjukan tersebut pembayaran dapat dilanjutkan.

Sabah memperoleh kemerdekaan dari Inggris dan setelah itu  Malaysia terbentuk pada tahun 1963

Malaysia secara resmi mengambil alih perjanjian pembayaran untuk membayar ahli waris .

Malaysia melanjutkan pembayaran setiap tahun hingga konflik Lahad Datu pada tahun 2013. 

Dia menunjuk saudaranya dan Raja Muda Agbimuddin Kiram, untuk memimpin kelompok penyerangan merebut Sabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun