Perintah dikeluarkan oleh Pengadilan Prancis, tidak diwakili oleh orang atau individu mana pun hingga saat ini kecuali oleh penasihat hukum mereka.
Ditegaskannya, selama perkara itu terus diupayakan oleh kuasa hukum ahli waris, semua urusan perkara itu sepenuhnya dipercayakan dan dititipkan pada mereka (ahli hukum)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!