Setelah masalah JHT  dianggap selesai,  Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi  Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Ada  30 kementerian dan lembaga yang harus ikut  menyukseskan program BPJS Kesehatan dengan mewajibkan mrmerlihatkan kepesertaan BPJS untuk  urusan publik.
Siapkah ke 30 kementerian itu melaksanakan Inpres tersebut.
Diatas kertas, tentu saja siap bahkan ada yang mungkin dengan terburu buru sudah segera melaksanakan.
Untuk memaksa sekitar 14 persen masyarakat yang belum masuk BPJS.
Menurut data, kepesertaan BPJS sudah 86 persen yang disebut sebagai prestasi yang "membanggakan"
Tentu saja karena pemerintah telah  membayarkan
 88.700.481 sebagai peserta BPJS atau yang disebut PBI atau lebih sepertiga peserta bpjs.
Jadi ada 14 persen yang belum masuk bpjs kesehatan
Mereka yang belum masuk itu kalau kita golongkan ada dua.
1. Peserta yang belum mampu masuk bpjs dengan berbagai alasan. Â Bisa jadi masalah ekonomi, merasa belum membutuhkan (ada kebutuhan yang lebih perlu dari bpjs) atau belum memerlukan saat ini.