Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT, Sesuai Aspirasi Pekerja ?
Perjuangan panjang dan kritik tentang JHT mungkin akan memenangkan buruh.Â
Pemerintah akhirnya memutuskan akan merevisi aturan baru terkait batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang dikelola BP Jamsostek.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi program JHT.
Itu adalah hasil pertemuannya dengan Presiden dan  Menko Perekonomian  pada Senin, 21 Februari 2022.Â
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Â Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziah.
Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.  Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. Â
Bagi BP Jamsostek mungkin  tidak ada permasalahan. Terbukti sejak JHT Permenaker No.19 Tahun 2015 dilaksanakan yang membolehkan JHT diambil sebelum usia 56 Tahun tidak berdampak bagi Badan Penyelenggara ini.
Investasi Badan Pengelola ini terus meningkat dan tidak berkurang.Â
Badan pengelola  tak pernah mengeluh kekurangan dana. Setiap klaim diselesaikan tanpa masalah.