Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Carilah hikmah sehingga bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlunya ASN Berbisnis

6 Desember 2023   15:46 Diperbarui: 6 Desember 2023   15:48 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang menjalankan berbagai kebijakan publik. Selain menjalankan kebijakan publik, ASN juga bisa menjadi sebagai perencana, pemantau dan pengevaluasi dalam  menjalankan kebijakan publik tersebut. Hal ini menjadikan ASN boleh disebut sebagai motor penggerak pembangunan dan pemerintahan dalam NKRI.

Fungsi -- fungsi ASN yang tercantum dalam UU ASN adalah : sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat dan Pemersatu Bangsa. Berbagai fungsi tersebut menegaskan bahwa pkerjaan ASN lebih dekat kepada memberikan pelayanan bagi masyarakat dan jauh dari usaha mencari keuntungan finanial. ASN tidak seperti para pebisnis yang lebih berorientasi kepada bagaimana mendapatkan keuntungan fnasnsial semaksimal mungkin. Adanya hal tersebut memberikan stigma bagi ASN bahwa ASN tidak boleh menjadi kaya. Namun benarkah stigma tersebut ?

Dahulu ada aturan yange melarang PNS (ASN) untuk berbisnis yakni PP nomor 6 Tahun 1974, namun seiring dengan berjalannya waktu aturan tersebut sudah tidak relevan lagi. Hal ini terbukti dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana di dalamnya tidak mengatur atau tidak melarang PNS melakukan kegiatan berbisnis. Istilah yang bisa dipinjam dari seorang Prof Mahfud MD adalah " sesuatu yang tidak dilarang maka artinya diperbolehkan".

ASN berbisnis pada masa kini adalah suatu keniscayaan. Bisnis yang dijalankan ASN tentu saja tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan bagi ASN itu sendiri. ASN boleh menjalankan bisnis asalkan tidak melanggar ketentuan kepegawaian, tidak melanggar disiplin ASN, tidak melanggar kode etik dan kode perilaku, dan  tidak  melanggar sumpah/janji ASN, serta sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.

Generasi ASN yang baru yakni generasi milenial tentunya mempunyai gaya yang berbeda dalam bekerja dan bersikap. Selain mempunyai kemampuan adaptasi yang cepat terhadap perubahan zaman, generasi milenial juga diyakini memiliki naluri bisnis yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Generasi Milenial sangat akrab dengan teknologi digital sehingga ketika mereka berbisnis maka bisnis mereka secara umum memakai tenologi digital atau sekarang disebut dengan e-commerce.

Pada zaman yang serba penuh persaingan, ASN perlu memilikisifat yang lincah sehingga walaupun ASN sekarang tetap melayani masyarakat tetapi harus tetap mampu memiliki jiwa bisnis. Hal ini untuk mengantisipasi persaingan yang sangat ketat dalam kehidupan sekaligus mengasah para ASN untuk selalu berpikir kreatif. Bila ASN berbisnis maka pikiran ASN akan  terus berputar sehingga bisa mempengaruhi kecepatan berpikir mereka yang harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

ASN yang berbisnis juga akan  menghapus stigma bahwa ASN tidak boleh kaya, karena bisa jadi pendapatan  hasil berbisnis yang dilakukan oleh ASN ternyata cukup besar, setidaknya dapat menutupi banyak keperluan yang sebelumnya tidak bisa ditutupi hanya dengan gaji ASN saja. Berbisnis oleh ASN dapat juga dimanfaatkan untuk menghindarkan praktik-praktik yang tidak baik seperti menerima suap, memeras ataupun perbuatan tercela lainnya karena dengan hasil bisnis yang cukup, ASN dapat lebih mudah menolak godaan untuk berbuat salah. Namun demikian harus tetap diperhatikan batasan-batasan dalam berbisnis yang dilakukan oleh ASN. ASN tidak boleh terjebak dengan keinginan sendiri dalam berbisnis sehingga mengabaikan aturan-aturan ASN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun