Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Carilah hikmah sehingga bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menguji Efektivitas Waktu Dinas ASN

8 Mei 2023   14:55 Diperbarui: 8 Mei 2023   15:01 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

Peraturan baru ini secara jelas menyebutkan berapa lama waktu (berapa jam) yang harus tersedia dalam berdinas selama sepekan, kemudian dalam sepekan berapa hari harus berdinas. 

Peraturan tersebut juga menyebutkan mengenai jam berapa seorang ASN harus mulai berdinas setiap hari kerja ditambah dengan aturan adanya jam istirahat yang diberikan kepada ASN. Peraturan ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, maupun beberapa instansi khusus seperti KBRI di luar negeri.

Waktu dinas bagi Instansi Pemerintah dan pegawai ASN menyesuaikan dengan ketetapan zona waktu masing -- masing daerah artinya menyesuaikan dengan Waktu Indonesia Timur, Waktu Indonesia Tengah, dan Waktu Indonesia Barat. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai waktu berdinas pada saat Bulan Ramadhan yang berbeda dengan di luar Bulan Ramadhan.

Sejatinya peraturan ini harus lebih mengefektifkan pelayanan yang diberikan oleh para ASN karena sudah ada pengaturan khusus mengenai jam istirahat ketika sedang bertugas. 

Selama ini para ASN ketika bertugas seakan mencari sendiri jam istirahat mereka. Biasanya menjelang pukul 12.00 para ASN sudah banyak yang keluar kantor dengan alasan mencari makan siang, sholat dan istirahat, dan baru aktif lagi setelah pukul 13.00. 

Para tamu yang datang ke istansi pemerintah pun  sudah sangat paham jika mereka datang pada pukul 12.00 -- 13.00 maka hampir dipastikan mereka belum bisa dilayani atau ditinggalkan dahulu karena pegawai yang dicari sedang istirahat. 

Situasi demikian sebenarnya tidak elok karena pada saat itu jam istirahat secara legal belum ditetapkan sehingga pelayanan yang diberikan seharusnya tetap berjalan, namun dengan alasan kemanusiaan maka pegawai tetap melanjutkan istirahat dan para tamu pun hanya bisa memakluminya.

Adanya peraturan ini lebih jelas dan menenangkan bagi para ASN ketika mereka beristirahat di sela-sela kesibukan berdinas karena sudah legal. Jika pun ada yang penting dan memang harus dilayani segera maka hal tersebut tetap akan dilayani walaupun sudah memasuki waktu istirahat. Para pimpinan bisa melakukan instruksi dengan fleksibiltas waktu kepada pegawainya. Aturan baru ini tentu diharapkan membuat ASN bekerja lebih giat dan produktif serta efektif.

Optimisme kepatuhan ASN terhadap aturan baru ini jangan sampai melupakan timbulnya hal -- hal yang kurang baik yang dilakukan oleh oknum ASN. Umumnya manusia, ASN ada juga oknum -- oknum yang mencari berbagai kesempatan untuk menyiasatinya. 

Bisa jadi oknum ASN yang kini sudah diberikan kesempatan istirahat, tetapi tetap tidak efektif bekerja malah akan semakin menjadi -- jadi alasan yang akan dibuatnya untuk menghindari bekerja. Bisa juga akan terjadi fenomena ketika waktu istirahat diberikan, maka banyak ASN yang mampir ke mal -- mal atau tempat hiburan untuk bersantai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun