Para Pegawai pemerintah yang tergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai aturan tentang  penilaian kinerja. ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap periode diberikan penilaian atas kinerja yang sudah dilakukan mereka. Penilaian Setiap ASN didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang kemudian secara teknis dilanjutkan penilaiannya dengan peraturan terbaru yakni PerMenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022.
Aturan yang terdapat dalam PerMenPAN RB mengenai penilaian SKP mulai dari tahapan penyusunannya hingga bentuk -- bentuk penilaian sekaligus format dalam membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).Â
Penilaian atau evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan pegawai bisa dilakukan secara periodik maupun tahunan. Evaluasi dalam SKP terdiri atas evaluasi kinerja maupun evaluasi perilaku. Semua ASN wajib membuat SKP sehingga bisa diberikan penilaian kinerja atas ASN yang bersangkutan.
Hasil dari evaluasi adalah berupa predikat setiap pegawai. Predikat yang diberikan kepada setiap pegawai dapat bernilai : sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang. Masing -- masing predikat tadi mempunyai kriteria tersendiri. Predikat SKP selain mempengaruhi tunjangan penghasilan yang akan diterima setiap pegawai juga memperngaruhi untuk kenaikan pangkat.
Penilaian yang diberikan tidak hanya bagi pegawai saja tetapi juga bagi organisasi. Capaian Kinerja  Organisasi kemudian diatur lagi dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2023. Capaian Kinerja Organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan ternyata mempengaruhi distribusi predikat kinerja pegawai yang ada dalam organisasi tersebut.Â
Misal predikat kinerja organisasi masuk kategori "istimewa" Â maka maksimal 70 % pegawainya memperoleh predikat sangat baik, dan pegawai lainnya ada yang mendapat predikat baik, butuh perbaikan, kurang atau sangat kurang. Bila predikat kinerja organisasi mendapat predikat "baik", maka maksimal 70 % pegawai memperoleh predikat baik, sedangkan yang lainnya ada yang sangat baik, butuh perbaikan, kurang atau sangat kurang.
Sekilas aturan ini tidak ada yang aneh, tetapi kalau diperhatikan kembali tentu akan ada pertanyaan. Misal untuk organisasi yang mendapat predikat baik, mengapa pegawai yang mendapatkan predikat baik hanya maksimal 70 % ? apa dasarnya atau apa ada penelitiannya?
Apa tidak boleh misal jumlah pegawai yang mendapatkan nilai baik lebih dari 70 %, kemudian juga ternyata tidak ada yang mendapatkan nilai sangat baik, atau tidak ada yang kurang atau sangat kurang ? Misal yang ada predikat pegawai dalam satu organisasi adalah hanya baik dan sangat baik, apakah hal tersebut tidak boleh ?
Penentuan batas maksimal jumlah pegawai yang mencapai predikat tertentu tentu tidak  tepat, menurut pendapat pribadi. Hal ini karena yang dinilai merupakan benda sosial yang sangat banyak unsur yang mempengaruhinya. Sebaiknya diperbaiki lagi aturan bahwa bila suatu organisasi bila mendapatkan predikat misal "baik" maka jumlah pegawai maksimal 70 % harus mendapatkan predikat tertentu sedangkan sisanya tidak boleh lagi mendapatkan predikat yang serupa.Â
Predikat kinerja jangan dijadikan kuota. Apa jadinya jika lebih banyak pegawai yang harusnya mendapatkan predikat yang serupa misal predikat baik, ternyata karena sudah cukup kuota 70 % maka kinerja mereka diberikan predikat "butuh perbaikan, kurang atau sangat kurang", sedangkan mencapai predikat sangat baik sangat susah diberikan ? bukankan akan timbul kekecewaan bagi para pegawai tadi ? karena secara nyata mereka juga sudah memberikan kinerja yang sama seperti pegawai yang mendapatkan kinerja baik. Bisa jadi kekecewaan mereka bisa berakibat buruk bagi kinerja organisasi ke depannya.
Begitu juga misal ketika capaian predikat organisasi ternyata masuk kategori butuh perbaikan, maka minimal 60 % predikat pegawai adalah butuh perbaikan. Misal ternyata yang ada dari seluruh pegawai, predikat yang didapat "butuh perbaikan" tidak mencapai 60 %, karena kinerja yang dihasilkan memang sesuai, apa harus dipaksakan memberikan 60 % predikat pegawainya masuk kategori butuh perbaikan ?