Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Usulan: Pasangan Calon Kepala Daerah dari Pasangan Petahana Otomatis Ikut Pilkada

2 Desember 2024   14:50 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:50 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru saja terselenggara bahkan masih belum resmi diumumkan para pemenangnya merupakan fenomena ulangan yang mirip dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Masyarakat secara langsung dapat memberikan suara untuk memilih para pasangan calon kepala daerah yang mereka inginkan. Para calon kepala daerah saling bersaing mempebutkan suara dengan melibatkan tim sukses masing-masing.

Sebelum memasuki dalam kontestasi Pilkada, para calon kepala daerah harus mendapatkan dukungan terlebih dahulu dari partai politik. Apabila para calon kepala daerah tidak mau maju dengan dukungan partai politik atau tidak ada partai politik yang bersedia mengajukan menjadi calon kepala daerah, pasangan calon bisa mendaftar melalui jalur independen dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majunya para calon tadi baik melalui dukungan partai politik ataupun secara independen sudah diatur dalam undang-undang pemilu.  Khusus jalur independen, kini ada usulan baru untuk para calon kepala daerah untuk maju.

Usulan tersebut adalah para kepala daerah beserta wakilnya (pasangan petahana) dapat mencalonkan diri lagi secara otomatis (jika belum 2 periode menjabat). Hal ini dimasukkan dalam jalur independen khusus, jadi tidak perlu mencari dukungan dari partai politik ataupun mengumpulkan sekian banyak KTP sebagai bukti dukungan dari masyarakat. Syarat lain adalah kepala daerah dan wakilnya harus 1 paket, tidak boleh ada yang baru baik untuk kepala daerah ataupun wakilnya. Jika ada salah satu yang baru maka tidak bisa otomatis mencalonkan diri.

Usulan ini berkaca dari fenomena alamiah dimana di dunia ini biasanya seorang pemenang bisa lolos secara otomatis  tanpa ikut kualifikasi lagi dalam kontestasi / kejuaraan berikutnya. Begitu juga jika melihat para partai politik yang lolos untuk duduk di kursi DPR RI melalui Pemilu (Parliamentary Threshold) maka pada pemilu berikutnya mereka tidak ikut seleksi lagi oleh KPU untuk menjadi partai peserta pemilu alias otomatis ikut sebagai peserta pemilu.

Jika usulan ini disetujui akan banyak manfaat, seperti :

  • Menghindarkan perpecahan di tengah jalan antara kepala daerah dan wakilnya
  • Para Kepala Daerah dan Wakilnya lebih solid dan lebih fokus memajukan daerahnya
  • Para Kepala Daerah beserta wakilnya akan berkurang tekanan untuk melakukan korupsi karena biaya politik mengikuti Pilkada berikutnya akan lebih rendah
  • Akan lebih banyak calon kepala daerah yang mendaftar dalam Pilkada sehingga masyarakat lebih banyak pilihan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun