Pergantian Presiden Republik Indonesia dari Joko Widodo kepada Prabowo Subianto telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Kini Prabowo Subianto telah resmi menjadi Presiden ke-8 bagi Republik Indonesia.Â
Kegiatan selanjutnya tak lama setelah pelantikan tersebut adalah Prabowo Subianto mengumumkan nama-nama personil dari kementerian-kementerian yang akan membantunya dalam mengelola pemerintahan. Nama-nama yang diumumkan akan bertugas baik sebagai menteri maupun wakil-wakil menteri.
Kabinet yang dibentuk oleh Presiden Prabowo diberikan nama dengan Kabinet Merah Putih. Jumlah kementerian dan instansi setingkat kementerian yang bertugas membantu Presiden Prabowo berjumlah lebih dari 50 instansi.Â
Banyak kementerian yang sebelumnya ada di Zaman Presiden Joko Widodo kemudian dipisahkan atau dimekarkan, contohnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini mekar menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan. Contoh tadi berlaku juga untuk beberapa kementerian yang berbeda selain dibentuk beberapa kementerian yang baru.
Jumlah kementerian yang semakin banyak tentu akan berpengaruh terhadap pejabat maupun pegawai-pegawainya termasuk jenis-jenis jabatan yang akan menyertai dalam kementerian-kementerian yang dibentuk.Â
Jabatan fungsional termasuk jabatan yang sangat mungkin bertambah jenisnya seiring dengan perubahan kementerian. Bertambahnya jenis jabatan fungsional nanti tentu akan berpengaruh tidak hanya kepada instansi pusat saja tetapi juga akan turun kepada instansi-instansi daerah.
Hal ini tentu menjadi tambahan tugas bagi para instansi pusat yang menjadi isntasi pembina serta Kementerian PAN RB selaku koordinator yang menetapkan jabatan-jabatan fungsional. Saat ini saja sudah banyak para pejabat fungsional yang menunggu dan berharap kenaikan jenjang yang harus menunggu formasi jabatannya ditetapkan oleh KeMenPAN RB, sehingga dengan adanya jenis jabatan fungsional yang baru nanti maka akan semakin banyak tugas yang dihadapi.
Bertambahnya jenis jabatan fungsional nanti juga membuka peluang lebih banyak bagi para pegawai yang ingin bergabung menjadi pejabat fungsional. Kehadiran jabatan fungsional kini semakin diminati oleh banyak ASN Indonesia setelah sebelumnya tidak banyak dikenal (selain guru dan bidang medis).Â
Pengelolaan jabatan fungsional harus semakin lincah dan tentu saja aturan-aturan yang ada harus dapat mengakomodir sehingga fungsi dan manfaat hadirnya berbagai jabatan fungsional akan semakin dirasakan oleh bangsa dan negara.
Peluang hadirnya berbagai jenis jabatan fungsional yang baru seiring bertambahnya jumlah instansi yang dibentuk oleh pemerintah harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para ASN yang ingin beralih menjadi pejabat fungsional ataupun yang ingin berpindah ke jabatan fungsional lain yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI