Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Akhir Nasib KASN

28 Agustus 2024   15:01 Diperbarui: 28 Agustus 2024   15:05 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama ini dikenal sebagai  organisasi pemerintah yang mengawasi seluk beluk kinerja aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan  norma dasar, kode etik dan kode perilaku . Hal lain yang menjadi tugas KASN adalah sebagai lembaga yang memberikan pembinaan tentang  sistem merit bagi instansi-instansi pemerintah lainnya.

KASN dalam menjalankan tugasnya sering mengeluarkan keputusan yang merubah keputusan-keputusan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengangkat pejabat-pejabat di instansinya. Keputusan-keputusan KASN bisa menyetujui, merekomendasikan atau membatalkan pelantikan pejabat-pejabat. Hal ini bisa dibilang menjadikan banyak kepala daerah yang bertindak sebagai  PPK merasa kecewa jika keputusan mereka dalam melantik ataupun menonaktifkan pejabat tertentu ditolak atau dibatalkan oleh KASN. Para kepala daerah tentu ingin  wewenang mereka dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat tidak diganggu karena kepala daerah biasanya memiliki kepentingan secara politik yang bisa dioperasionalkan melalui pejabat-pejabat yang diangkatnya. Pada sisi yang lain KASN tentu harus tetap tegas mengawasi dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagi para ASN sehingga KASN bisa bertindak sebagai pengadil bagi kasus-kasus yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal-hal di atas menjadikan KASN sangat disegani oleh para ASN. Namun di sisi yang lain, bagi PPK  yang merasa terhalangi karena tidak leluasa dalam menangani pejabat atau pegawai bawahannya, KASN dianggap sebagai tembok penghalang.  Hal ini sangat dirasakan oleh para PPK terutama ketika menjelang pemilihan kembali kepala-kepala daerah ataupun ketika baru menjabat.

Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terbit, timbul pertanyaan bagi banyak ASN, karena dalam undang-undang tersebut sekilas KASN akan dinonaktifkan atau dibubarkan.  KASN tidak seperti BKN dan LAN yang jelas masih dipertahankan dalam undang-undang tersebut.  Banyak instansi pemerintah yang bertanya-tanya bagaimana jika KASN benar-benar dibubarkan, selanjutnya pengawasan terhadap ASN bagaimana. Salah satu pertanyaan yang lain adalah seperti apa program sistem merit yang selama ini dikawal oleh KASN, apakan akan berlanjut. Jika nanti program ini dialihkan ke instansi lain kemungkinan besar akan terjadi perubahan yang cukup signifikan mengenai metode, proses hingga perhitungan dalam program sistem merit, dan semua itu akan dimulai dari awal lagi oleh masing-masing instansi pemerintah.

Kini sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). Pada Perpres tersebut secara jelas tertulis bahwa pendanaan, pegawai, barang milik / kekayaan negara dan dokumen yang ada di KASN dialihkan ke KeMenPAN RB, serta PerPres yang mengatur tentang KASN yakni PerPres Nomor 118 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Adanya PerPres Nomor 91 Tahun 2024 menjadikan jelas bahwa KASN resmi telah dibubarkan. Bagaimana dengan tugas-tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan KASN, siapa yang akan mengambil alih ? Kalau melihat dari PerPres Nomor 91 Tahun 2024 mengenai perubahan peraturan tentang KeMenPAN RB dan PerPres Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN, tugas-tugas KASN akan diambil alih oleh BKN dan KeMenPAN RB.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun