Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlunya Perubahan Umum dalam Rekrutmen PPPK

12 Agustus 2024   10:35 Diperbarui: 12 Agustus 2024   11:22 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti yang sudah diketahui bahwa PNS sudah ada sejak lama dan menjadi salah satu bagian jabatan pekerjaan yang populer di Indonesia, sedangkan PPPK boleh dibilang belum lama diperkenalkan.

Saat ini manajemen yang mengatur tentang PPPK masih mengacu kepada PP nomor 49 tahun 2018. Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, PPPK mendapatkan hak yang sama dalam hal tunjangan sosial dengan PNS, termasuk hak pensiun. Hak pensiun yang sebelumnya tidak dimiliki oleh PPPK kini sidah bisa dinikmati PPPK namun demikian peraturan teknisnya masih menunggu  PP turunan dari UU ASN.   Peraturan tentang manajemen PPPK  yang saat ini masih berlaku sepertinya termasuk yang akan diubah dan diperkirakan akan digabung dengan manajemen PNS. Manajemen PPPK memang sudah waktunya diubah  agar menjadi lebih baik lagi.

Seiring waktu kini pemerintah berencana akan membuka pendaftaran CPNS, dimana PPPK diizinkan untuk mengikuti  tes tersebut tanpa harus melepaskan status PPPK nya tetapi tetap  harus sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS seperti umur makismal 35 tahun. Bila PPPK tersebut gagal dalam tes CPNS, yang bersangkutan tetap menjadi PPPK. Hal ini tentu saja bagi PPPK yang masih bisa mengikuti tes CPNS merupakan keuntungan besar, tetapi satu sisi lagi bagi para pencari kerja akan bertambah saingannya. Selain itu jika PPPK yang ikut tes CPNS kemudian lulus, maka jabatan PPPK yang bersangkutan akan kosong. Bila  banyak PPPK yang ikut tes CPNS kemudian banyak juga yang lulus, tentu saja akan banyak jabatan yang kosong sia-sia.

Pemerintah sebaiknya mengubah kebijakan mengenai perekrutan CPNS dan PPPK. Bila untuk mengikuti tes CPNS umur peserta maksimal adalah 35 tahun, maka untuk tes PPPK umur yang ditetapkan seharusnya minimal 35 tahun, sehingga seseorang yang menjadi PPPK tetap setia menjadi PPPK dan tidak berebut ikut tes CPNS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun