Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menunggu PP Turunan Dari UU ASN, Seperti Apa?

2 Mei 2024   15:46 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:56 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan -- peraturan sebagai turunan dari berbagai aturan yang ada dalam UU tersebut. Seperti yang telah diketahui bahwa sangat banyak pasal-pasal dalam UU tentang ASN yang berbicara akan diterangkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bisa disebut bahwa seperinya UU Nomor 23 Tahun 2023 hanya sebatas bahan dasar utama yang belum diolah sehingga bentuk akhirnya masih belum bisa ditentukan. Peraturan Pemerintahlah yang nanti diharapkan dapat mengolah bahan dasar utama tadi sehingga bentuk akhir bisa tampak dengan jelas.

Watu yang diberikan kepada pemerintah untuk mengolah UU tadi bisa disebut cukup singkat yakni hanya 6 bulan. Waktu yang singkat karena begitu banyak pasal yang harus ditelaah, diproses dan ditetapan menjadi aturan-aturan yang lebih jelas sehingga bisa dilaksanakan. Pada proses yang akan menjadi PP tersebut sudah pasti banyak kepentingan yang berusaha sekuat mungkin untuk memasukkan ide, usulan, keinginan dan kebutuhan dalam PP tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan bisa berasal dari ASN sendiri maupun di luar ASN, baik pemerintah pusat maupun daerah, baik instansi vertikal maupun horizontal dan bisa jadi ada kepentingan -- kepentingan politik yang masuk dalam PP tersebut yang bisa disuarakan oleh golongan politik.

Bisa dibayangkan tarik ulur dalam proses penetapan PP tersebut karena berbagai kepentingan yang ada akibat UU Nomor 23 tadi masih sangat umum dalam mengatur ASN, Contoh yang bisa jadi tarik ulur seperti : bagaimana nasib pegawai honorer selanjutnya ketika tahun ini harus segera diselesaikan (dipekerjakan hanya sampai akhir tahun 2024) dengan kebijakan penerimaan PPPK yang tidak mungkin semuanya bisa diterima ? apakah dengan PPPK paruh waktu ? yang bisa jadi akan rumit lagi pengaturannya atau seperti apa. Kemudian mekanisme Polri dan TNI yang bisa mengisi jabatan ASN seperti apa mekanismenya ? harus detail karena itu pasti panjang diskusinya. Kemudian pejabat fungsional akan seperti apa kedepannya ? bagaimana BUP pejabat fungsional apakah tetap seperti sebelumnya atau dikurangai atau ditambahkan ? karena ada beberapa jabatan fungsional yang bisa lebih panjang BUP nya seperti profesor (70 tahun). Kemudian kelas jabatan ASN yang berbeda-beda padahal jenjangnya sama. Apakah bisa disetarakan semua atau memang tidak, bila tidak tentu menimbulkan kecemburuan antar baik jabatan fungsional maupun jabatan non fungsional. Adalagi KASN yang isunya akan dibubarkan, lalu bagaimana nanti dalam pemantauan dan pemeriksaan bagi ASN-ASN yang mengalami masalah ? bagaimana nanti proses sistem merit yang sebenarnya sedang berjalan dengan kawalan dari KASN ? Kemudian manajemen PNS dan PPPK sepertinya akan digabung sehingga perlu penjelasan lagi. Semua tadi hanya beberapa hal saja yang perlu diproses dalam penetapan PP. Banyak lagi hal-hal lain yang harus dijelaskan oleh PP dari pasal-pasal UU ASN.

Waktu 6 bulan memang akan sangat singkat bila melihat begitu banyak pembahasan yang dilakukan dalam menetapkan PP dan kemungkinan besar akan molor waktu penerbitan PP turunan dari UU ASN. Kini waktu 6 bulan sudah habis apakah PP tersebut sudah keluar ? ada beberapa PP yang terbit sebagai turunan UU ASN tersebut ? Sampai sekarang belum tampak tanda-tanda PP tersebut terbit. Berita-berita yang ada hanyalah pembahasan-pembahasan dalam proses terbtya PP tersebut namun itu juga masih banyak tarik dan ulur karena banyak yang berkepentingan dalam PP. Seluruh ASN bahkan non ASN pun menunggu terbtnya PP tersebut, akan seperti apa nantinya. Semoga terbitnya PP nanti tidak menimbulkan masalah baru tetapi menjawab berbagai permasalahan yang ada terkait dengan ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun