Pemerintah Indonesia memang tidak pernah habis -- habisnya dihadapkan banyak cobaan, dan memang itulah kerjaannya pemerintah bagi suatu negara yaitu untuk mengatasi berbagai cobaan ataupun permasalahan. Setelah memulangkan ratusan WNI dari Cina untuk menghindari tertular virus Corona ternyata pemerintah masih dipusingkan untuk mengkarantinanya atau mengobservasinya terlebih dahulu. Akhirnya bisa juga masalah tersebut di selesaikan walaupun terkesan dipaksakan.
Kini pemerintah kembali dipusingkan karena ada wacana untuk memulangkan WNI eks ISIS (atau eks WNI eks ISIS ?). Â Sekitar 600 an orang Indonesia yang terlibat dalam ISIS kini menjadi pengungsi. Â Ada yang menyuarakan agar mereka juga dikembalikan ke Indonesia lagi seperti halnya WNI yang dari Cina, tentu alasannya adalah kemanusiaan.
Banyak kalangan yang menyatakan sangat keberatan bila mereka dijemput untuk dipulangkan ke Indonesia dengan berbagai macam alasan, seperti mereka bukan lagi WNI, ideologi mereka bukan lagi Pancasila, mereka nantinya malah dapat menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, dan sebagainya. Namun ada sebagian kalangan yang berpendapat mereka tetap WNI dan karena itu perlu dibantu walaupun mereka harus mengikuti program deradikalisasi terlebih dahulu.
Mungkin kita semua harus coba buka satu persatu masalah terkait dengan mereka agar bisa lebih terbuka pemikiran dan bisa bersikap lebih adil. Kita lihat terlebih dahulu apakah mereka memang masih WNI atau sudah bukan WNI. Undang -- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah panjang lebar menyebutkan semua hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan Indonesia. Pada pasal 23 menyebutkan tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Apa saja itu ? ada 9 hal yang dapat menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia dari seorang WNI. Apakah membakar paspor Indonesia membatalkan status WNI ? ternyata tidak ada. Apakah WNI yang mengangkat sumpah kepada ISIS kehilangan WNI ? lihat dahulu apakah Indonesia pernah mengakui ISIS sebuah negara ? bila tidak mengakui berarti tidak membatalkan.
Namun demikian ada huruf d di pasal 23 tersebut yang berbunyi : " masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden". Bila kalimat "tentara asing" Â termasuk untuk tentara ISIS maka otomatis membatalkan kewarganegaraan Indonesia bagi yang melakukannya karena mustahil Presiden memberikan izin.
Namun demikian apakah semua orang Indonesia yang ada di pengungsian sana kehilangan kewarganegaraan Indonesia ? Ini yang harus ditelaah dan diteliti satu per satu. Dalam pasal 25 ternyata tidak secara otomatis bila salah satu keluarga kehilangan kewarganegaraan maka seluruh keluarga kehilangan juga status WNI nya apalagi bagi anak -- anak yang berusia kurang dari 18 tahun. Sehingga bila nanti ada dari mereka yang memang masih berstatus WNI maka negara tetap mempunyai tanggung jawab terhadap mereka.
Memang secara psikologi bagi kita tentu sangat khawatir bila mereka yang pernah terlibat di ISIS dan belum kehilangan WNI nantinya dipulangkan karena kita yakin dalam pemikiran yang ada pada mereka sudah bukan Pancasila lagi tetapi ideologi yang lain. Terlebih ada fakta -- fakta bahwa ada kasus -- kasus yang mencederai kemanusiaan yang dilakukan oleh sebagian dari mereka yang kembali ke Indonesia.
Selain itu bila ada sebagian dari mereka yang sudah batal kewarganegaraan Indonesia dan sebagian lagi belum, apakah negara tega memisahkan mereka atau mereka mau dipisahkan ? Bukan kita tidak memiliki rasa kemanusiaan, namun mungkin kalaupun harus dipulangkan tetapi harus diurutkan terlebih dahulu dengan skala prioritas.
Bisa jadi memulangkan para TKI yang terlunta -- lunta di negara -- negara arab dan yang lainnya merupakan priotitas utama dan harus didahulukan karena mereka sudah banyak berkorban bagi bangsa dan negara, baru yang lainnya termasuk memulangkan WNI eks ISIS.
Pemerintah memang harus jeli dan hati -- hati dan hati -- hati dalam menentukan sikapnya.