Mohon tunggu...
Yudi Kita
Yudi Kita Mohon Tunggu... Wiraswasta - My life is a journey

Menulis adalah jalan cerita hidup untuk mengabadikan pikiran, pengalaman dan gagasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aceh, Syariat Islam, and LGBT

6 Februari 2018   09:13 Diperbarui: 6 Februari 2018   09:17 1369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LGBT, banyak orang mengenal istilah LGBT, tapi sangat sedikit yang paham akronim dari LGBT ini, ia adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Tapi kali ini saya tidak sedang membahas definisi dan aktivitas dari LGBT ini, melainkan persoalan terkini seputar dunia LGBT yang berkedudukan atau menetap di Provinsi Aceh, sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu terkait kewenangan Aceh dalam kedudukannya sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, yang disebut sebagai "Kewenangan Khusus.

Dari banyaknya kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh, salah satunya adalah kewenangan penerapan syariat Islam, ini adalah kewenangan yang kemudian menjadikan Aceh sedikit luluh terhadap Indonesia, bukan tanpa alasan, penerapan syariat Islam adalah memang menjadi tuntutan masyarakat Aceh sejak Indonesia saat itu masih dalam perjuangan, dan pemberlakuan syariat Islam bahkan pernah dimintakan langsung oleh tokoh Aceh Teungku Muhammad Daud Beureueh kepada Soekarno, namun dikemudian hari, Soekarno mengingkarinya yang kemudian membuat Aceh bergejolak karena merasa dikhianati oleh Pemerintah Pusat.

Sejak itulah, pemberontakan demi pemberontakan yang dari generasi ke generasi terus berlanjut di Aceh hingga akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2005 terjadinya Perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi keberlanjutan dari perjuangan sebelumnya yang dinamakan MoU Helsinky.

sumber foto: redaksiindonesia.com
sumber foto: redaksiindonesia.com
Syariat Islam sendiri dideklarasikan pada tahun 2001, jauh sebelum terjadinya MoU Helsinky, pemberian kekhususan itu sebenarnya ditengarai untuk membendung pergerakan perlawanan yang sedang terjadi di Aceh, saat itu, pro dan kontra terus bermunculan, bahkan dituding sebagai bagian upaya pemerintah Indonesia untuk memblokir dukungan Negara-Negara Non Muslim, yang saat itu semakin mendapatkan tempat untuk pergerakan GAM.

Pasca perdamaian dan lahirnya Undang-Undang Pemerintah Aceh atau disingkat UUPA, pemerintah Aceh semakin punya keleluasaan untuk menerapkan pemberlakuan syariat Islam, maka lahirlah berbagai Qanun yang menyangkut persoalan syariat Islam, hingga terbentuknya Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang mengatur dan mengurusi khusus persoalan syariat.

Sejak pemberlakuan syariat Islam hingga sekarang, setiap proses hukuman, pencegahan maupun penegakannya selalu saja menuai pro dan kontra, misalnya seperti hukuman cambuk, maka akan ada banyak lembaga-lembaga diluar Aceh yang kemudian bersuara, menyuarakan pelanggaran HAM, tidak manusiawi dan sebagainya, begitu pula ketika Walikota Banda Aceh saat itu menangkap anak-anak Punk yang kemudian digunduli dan diberikan pelatihan oleh SPN Seulawah, untuk kemudian dikembalikan kepada orangtuanya, saat itu berbagai lintas komunitas diluar Aceh memprotes atas aksi Walikota, bahkan dibeberapa Negara, Kedubes Indonesia di demo sebagai bentuk protes mereka atas sikap Walikota Banda Aceh, namun di Aceh masyarakatnya melakukan perlawanan dengan memberikan dukungan penuh atas sikap pemerintah untuk memberantas kehadiran anak punk yang semakin menjamur, karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

sumber foto: redaksiindonesia.com
sumber foto: redaksiindonesia.com
Begitu pula dengan  kasus baru-baru ini terjadi yang menguras tenaga berbagai pihak, yaitu Polres Aceh Utara melakukan penertiban terhadap salon-salon yang terletak di Wilayah Hukum Aceh Utara, ditemukan banyaknya Waria-Waria yang kemudian di cukur rambutnya dan dibina. 

Pasca penertiban itu, Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji mendapatkan kritikan tajam dari berbagai kalangan diluar Aceh, bahkan Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap sebagai bentuk tidak menghargai kemanusiaan, kemudian Komnas HAM menyebutkan sebagai bentuk persekusi, memang Komnas HAM selalu bersuara keras disetiap kali ada penegakan hukum terkait syariat Islam di Aceh, dan Kapolri pun memerintahkan Untung Sangaji untuk diperiksa, yang kemudian ia dipanggil oleh Propam.

Tapi hal itu berbanding terbalik di Aceh, di Aceh Untung Sangaji mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, bahkan aksinya dipuja-puji oleh masyarakat Aceh, dukungan bahkan diberikan dalam bentuk aksi yang dilakukan oleh berbagai kalangan di Aceh, bukan hanya masyarakat, Pemerintah baik Legislatif maupun Eksekutif pun mendukung Untung Sangaji, hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya Gubernur Aceh dan Ketua DPRA saat massa melakukan aksi solidaritas untuk Untung Sangaji.

Memang begitulah dinamika penegakan syariat Islam di Aceh dari awal masa pendeklarasianya hingga saat ini masa penegakannya, penegakan syariat Islam di Aceh selalu saja menjadi bagian cerita menarik yang disebut-sebut atau dianggap bagian dari pelanggaran HAM, menariknya hal tersebut berbanding terbalik dengan masyarakat Aceh, masyarakat Aceh akan tetap menjadi bagian yang memberikan dukungan solidaritas penuh terhadap pihak-pihak yang menegakkan syariat Islam.

Bahkan saat ini, pasca penertiban yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara, masyarakat berharap aksi-aksi tersebut dilakukan di seluruh Aceh untuk menertibkan kehadiran Waria-Waria atau LGBT di Aceh, karena Aceh bukanlah "Tanah Bencong" melainkan "Tanah Rencong". Masyarakat Aceh tidak peduli terhadap reaksi masyarakat di luar Aceh yang memprotes sikap Aceh terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun