Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

E-KTP Begitu Pentingkah bagi Kita?

1 September 2016   09:22 Diperbarui: 1 September 2016   09:47 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.surakarta.go.id


Pernyataan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri tentang masa akhir Perekaman Data KTP Elektronik yang berakhir pada tanggal 30 September 2016mengagetkan masyarakat....sehingga terlihat di Kantor Disdukcapil (DinasKependudukan dan Catatan Sipil) sangat ramai orang-orang datang berduyun-duyununtuk melakukan perekaman KTP....

Sebegitu pentingkah E-KTP....???

Berdasarkan pengalaman penulis, E-KTP sangat penting dalam hal-hal berikut :

1. Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS  Ketenagakerjaan, coba daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dijamin bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman akan sulit membuat kedua kartu tersebut. Oleh petugas BPJS akan mengarahkan kita agar mengurusnya terlebih dahulu ke Kantor Disdukcapil, bahkan bayi yang lahir pun sulit membuat kartu BPJS bila belum mendapatkan NIK

2. Pembuatan NPWP, ini sangat penting sekali, mengurusnya di kantor pajak setempat, syaratnya harus sudah punya NIK e-KTP. Jangan harap bisa dapat NPWP kalau  belum punya NIK

3. Pembuatan Buku Tabungan,Pengajuan Pinjaman ke Lembaga Keuangan , ke depannya sistem perbankan akan menyesuaikan data dengan e-KTP, sehingga bila ada kejahatan perbankan dapat diminimalisir

4. Pembuatan Paspor, bepergian ke luar negeri akan berbasis NIK e-KTP

5. Pembuatan Akte Perkawinan, ke depannya Akte Perkawinan akan berbasis NIK e-KTP sehingga meminimalisir penyalahgunaan status perjaka, gadis, duda ataupun janda

6. Pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Keluarga juga membutuhkan NIK e-KTP, sehingga dahulu pembuatan Kartu Keluarga bisa dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan, sekarang diambilalih oleh Kantor Disdukcapil

7. Pendaftaran Anak Sekolah, saat ini mulai diterapkan di beberapa wilayah NIK dipakai sebagai data pendaftaran bagi anak sekolah. Karena sebagian besar sekolah Negeri di subsidi daerah, maka daerah tidak mau kecolongan dengan banyaknya pendaftar dari wilayah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun