Saudaraku....
Dalam sistem demokrasi...Undang-undang adalah produk kerjasama antara DPR dan Pemerintah, inisiatif Pengajuan RUU bisa dilakukan oleh keduanya baik pemerintah maupun DPR....
Bila RUU itu di sahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, maka ada waktu 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden akan *Tetap* menjadi Undang-undang dan masuk dalam LEMBARAN NEGARA....
Tahukan saudaraku ???
Bahwa gerakan mahasiswa saat ini memaksa PRESIDEN membatalkan UU. Pertanyaannya adalah Apakah bisa ??? kalau sudah disetujui dan di sahkan oleh DPR tentu saja tidak bisa dibatalkan...karena kedudukan PRESIDEN dengan DPR sejajar...
Kalo gitu PERPU donk solusinya....(Rasanya ini yang diinginkan oleh Mahasiswa untuk UU KPK)
Perpu dapat dikeluarkan  bila ada kegentingan yang memaksa dan pertanyaannya adalah apakah sekarang keadaannya sudah begitu genting ? padahal kalau dilihat untuk RUU KPK yang telah disahkan DPR tinggal tunggu waktu masuk Lembaran Negara untuk menjadi Undang-undang >>.
Tapi Sungguh disayangkan  Komisioner KPK saat ini juga ikut bermain politik dalam masa akhir jabatannya dengan mengatakan bahwa ini adalah upaya pengerdilan KPK, padahal ada upaya Solusi yang bisa ditawarkan kepada masyarakat untuk UU KPK, yakni lakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Hal ini yang seharusnya didengungkan dan disarankan  oleh para komisioner KPK ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan kontroversi sehingga yang ditangkap oleh masyarakat adalah DPR dan Pemerintah bekerjasama melakukan kesalahan
Sedangkan untuk RUU yang lain seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba sudah jelas bahwa  Presiden hanya bisa menundanya....BUKAN membatalkannya karena sebagian besar RUU ini juga inisiatif dari DPR, sebagai Presiden yang menghormati lembaga tinggi negara lainnya hanya ini  yang dapat dilakukan sesuai amanah konstitusi
Terus cara lain....
Banyak orang yang lupa bahkan tokoh tokoh reformasi sekalipun bahwa Hasil Reformasi melahirkan Mahkamah Konstitusi...nah...tugas Mahkamah Konstitusi adalah Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pertanyaannya Mengapa hal ini tidak dilakukan ????