Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Sih yang Dituntut Mahasiswa (Sebuah Penerawangan)

25 September 2019   11:24 Diperbarui: 25 September 2019   17:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saudaraku....

Dalam sistem demokrasi...Undang-undang adalah produk kerjasama antara DPR dan Pemerintah, inisiatif Pengajuan RUU bisa dilakukan oleh keduanya baik pemerintah maupun DPR....

Bila RUU itu di sahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, maka ada waktu 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden akan *Tetap* menjadi Undang-undang dan masuk dalam LEMBARAN NEGARA....

Tahukan saudaraku ???

Bahwa gerakan mahasiswa saat ini memaksa PRESIDEN membatalkan UU. Pertanyaannya adalah Apakah bisa ??? kalau sudah disetujui dan di sahkan oleh DPR tentu saja tidak bisa dibatalkan...karena kedudukan PRESIDEN dengan DPR sejajar...

Kalo gitu PERPU donk solusinya....(Rasanya ini yang diinginkan oleh Mahasiswa untuk UU KPK)

Perpu dapat dikeluarkan  bila ada kegentingan yang memaksa dan pertanyaannya adalah apakah sekarang keadaannya sudah begitu genting ? padahal kalau  dilihat untuk RUU KPK yang telah disahkan DPR tinggal tunggu waktu masuk Lembaran Negara untuk menjadi Undang-undang >>.
Tapi Sungguh disayangkan  Komisioner KPK saat ini juga ikut bermain politik dalam masa akhir jabatannya dengan mengatakan bahwa ini adalah upaya pengerdilan KPK, padahal ada upaya Solusi yang bisa ditawarkan kepada masyarakat untuk UU KPK, yakni lakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Hal ini yang seharusnya didengungkan dan disarankan  oleh para komisioner KPK ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan kontroversi sehingga yang ditangkap oleh masyarakat adalah DPR dan Pemerintah bekerjasama melakukan kesalahan

Sedangkan untuk RUU yang lain seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba sudah jelas bahwa  Presiden hanya bisa menundanya....BUKAN membatalkannya karena sebagian besar RUU ini juga inisiatif dari DPR, sebagai Presiden yang menghormati lembaga tinggi negara lainnya hanya ini  yang dapat dilakukan sesuai amanah konstitusi

Terus cara lain....

Banyak orang yang lupa bahkan tokoh tokoh reformasi sekalipun bahwa Hasil Reformasi melahirkan Mahkamah Konstitusi...nah...tugas Mahkamah Konstitusi adalah Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pertanyaannya Mengapa hal ini tidak dilakukan ????

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun