Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun setidaknya membawa kabar gembira bagi pekerja swasta bisa mendapatkan hak pensiun pada masa tuanya seperti layaknya seorang Pegawai Negeri Sipil.
Harapan memperoleh pensiun di depan mata sudah terbayang, alangkah indahnya mendapatkan pensiun bulanan dan menghitung kira-kira berapa iuran yang harus dibayar kepada lembaga pemberi pensiun sehingga mendapatkan hidup yang layak di hari tua...
Tetapi penulis agak terkaget-kaget ketika membaca Pasal 2 PP No. 45 tahun 2015, dalam pasal itu dinyatakan bahwa yang menjadi peserta pensiun adalah pekerja Pekerja  yang  bekerja  pada  Pemberi  Kerja  penyelenggara  negara dan pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Pekerja Penyelenggara Negara...
Berarti HANYA Pekerja yang bekerja di Instansi Negara dan Pekerja di Perusahaan sajalah yang berhak mendapatkan Jaminan Pensiun....
Bagaimana dengan nasib petani, nelayan, loper koran, tukang kayu, tukang bangunan, pengacara, dokter pribadi  dan pekerja mandiri lainnya ?
Mereka seperti terabaikan dengan adanya Peraturan Pemerintah ini....Padahal justru pekerja non formal jumlahnya lebih banyak daripada pekerja formal. Rasanya pemerintah masih berpihak kepada para pengusaha yang dianggap rutin menyetorkan iurannya kepada lembaga pemberi pensiun daripada mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan pekerja non formal
Pekerja Non Formal hanya difasilitasi berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan sekali ketika memasuki usia pensiun, itu pun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan Jaminan Pensiun yang didapatkan oleh pekerja di perusahaan...
Masalahnya adalah apakah pemerintah takut bahwa pekerja non formal tidak rutin membayar iuran ?
Padahal ketakutan itu tidak perlu terjadi, karena bila pekerja Non Formal lalai tidak membayar Iuran , maka program itu otomatis  berubah menjadi Jaminan Hari Tua biasa...
Keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya harus ada, sehingga kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai
Semoga.......