Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Money

Diskriminasi Jaminan Pensiun bagi Tenaga Kerja Mandiri

26 Agustus 2016   20:31 Diperbarui: 26 Agustus 2016   20:54 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun setidaknya membawa kabar gembira bagi pekerja swasta bisa mendapatkan hak pensiun pada masa tuanya seperti layaknya seorang Pegawai Negeri Sipil.

Harapan memperoleh pensiun di depan mata sudah terbayang, alangkah indahnya mendapatkan pensiun bulanan dan menghitung kira-kira berapa iuran yang harus dibayar kepada lembaga pemberi pensiun sehingga mendapatkan hidup yang layak di hari tua...

Tetapi penulis agak terkaget-kaget ketika membaca Pasal 2 PP No. 45 tahun 2015, dalam pasal itu dinyatakan bahwa yang menjadi peserta pensiun adalah pekerja Pekerja  yang  bekerja  pada  Pemberi  Kerja  penyelenggara  negara dan pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Pekerja Penyelenggara Negara...

Berarti HANYA Pekerja yang bekerja di Instansi Negara dan Pekerja di Perusahaan sajalah yang berhak mendapatkan Jaminan Pensiun....

Bagaimana dengan nasib petani, nelayan, loper koran, tukang kayu, tukang bangunan, pengacara, dokter pribadi   dan pekerja mandiri lainnya ?

Mereka seperti terabaikan dengan adanya Peraturan Pemerintah ini....Padahal justru pekerja non formal jumlahnya lebih banyak daripada pekerja formal. Rasanya pemerintah masih berpihak kepada para pengusaha yang dianggap rutin menyetorkan iurannya kepada lembaga pemberi pensiun daripada mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan pekerja non formal

Pekerja Non Formal hanya difasilitasi berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan sekali ketika memasuki usia pensiun, itu pun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan Jaminan Pensiun yang didapatkan oleh pekerja di perusahaan...

Masalahnya adalah apakah pemerintah takut bahwa pekerja non formal tidak rutin membayar iuran ?

Padahal ketakutan itu tidak perlu terjadi, karena bila pekerja Non Formal lalai tidak membayar Iuran , maka program itu otomatis  berubah menjadi Jaminan Hari Tua biasa...

Keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya harus ada, sehingga kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai

Semoga.......

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun